KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mendesak Camat Kedamaian segera mengevaluasi kinerja dan etika seluruh anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Langkah tegas ini merupakan respons atas dugaan pengancaman pembunuhan oleh oknum Linmas berinisial Wt terhadap warga di Kelurahan Tanjung Agung Raya.
Instruksi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I, Misgustini, pada Rabu (12/8/2026). Pertemuan ini mempertemukan pelapor, terlapor, pihak kepolisian, serta jajaran aparatur pemerintah kota untuk mengklarifikasi insiden yang sempat viral di media massa.
*Kronologi Peristiwa*
Persoalan bermula pada Kamis (6/8/2026) dini hari, ketika istri Wt melapor ke pos ronda karena sedang bertengkar dengan suaminya. Lurah dan ketua RT kemudian datang ke rumah Wt untuk mencoba menengahi permasalahan tersebut.
Saat aparat lingkungan tersebut berkumpul di rumah Wt sambil mengobrol dan minum kopi hingga sekitar pukul 01.00 WIB, suara bising dari aktivitas tersebut mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Sepupu dari pelapor (Septiani) yang bernama Eneng menegur Wt dari dalam rumah agar tidak berisik karena mereka ingin tidur.
Wt, yang saat itu sedang dalam kondisi emosi tidak stabil akibat masalah dengan istrinya, merasa tersinggung dengan teguran tersebut. Ia kemudian melakukan tindakan intimidasi berupa menggedor pagar rumah pelapor, melempar botol, hingga melontarkan ancaman pembunuhan.
Septiani merasa terancam akibat tindakan arogan Wt tersebut dan mengaku trauma hingga terpaksa mengungsi dari kediamannya demi keamanan keluarga. “Kami sampai rela mengungsi karena saudara yang saya laporkan melakukan pengancaman,” ungkap Septiani di hadapan anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Wt mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan tersebut. Ia berdalih tindakan tersebut terjadi secara spontan karena tidak mampu mengontrol emosi saat itu. “Saya terbawa suasana, emosi,” kata Wt yang mengaku khilaf atas perkataan kasarnya.
*Penjelasan Aparatur Wilayah*
Lurah Tanjung Agung Raya, Angga Wijaya, memberikan klarifikasi bahwa keberadaannya di lokasi pada malam kejadian sebenarnya untuk memediasi konflik rumah tangga Wt.
Ia menyebut situasi sempat tenang ketika aparat dan warga berbincang sembari minum kopi. “Ketika saya hadir, kondisi sudah aman, kami bahkan sempat mengobrol dan minum kopi di sana,” jelas Lurah.
Senada dengan Lurah, Camat Kedamaian Joni Efriadi menegaskan bahwa jajarannya tidak berada di lokasi saat perselisihan antar-tetangga itu memuncak.
Camat mengaku baru mengetahui adanya ancaman fisik melalui pemberitaan media pada pagi harinya. “Kami sudah mengupayakan langkah klarifikasi dan mediasi, namun pihak pelapor telah lebih dulu menempuh jalur hukum,” ujar Joni.
*Dorongan Restorative Justice*
Anggota Komisi I, Hendra Mukri, menyesalkan perilaku aparatur yang seharusnya menjadi pelindung namun justru mengintimidasi warga. Ia meminta camat melakukan pembinaan mental secara berkala agar fungsi Linmas kembali pada khitahnya sebagai pengayom.
Hendra menekankan bahwa penyelenggara pemerintah tidak boleh menunjukkan arogansi kepada masyarakat. Mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan sepupu kandung, pihak Polresta Bandar Lampung menyarankan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Ketua Komisi I, Misgustini, mendukung upaya perdamaian tersebut demi menjaga kerukunan bertetangga. “Kami menyerahkan sepenuhnya mekanisme sanksi atau pembinaan kepada OPD terkait, namun jalur kekeluargaan tetap menjadi saran utama kami,” tutup Misgustini. (KN/*)



