Ghofur Dorong Raperda Keselamatan Pengguna Jalan

0
43

Kinni.id, Bandar Lampung – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Muhammad Ghofur, menilai keselamatan jalan harus menjadi kebijakan permanen, bukan sekadar imbauan musiman saat arus libur. Pernyataan itu disampaikannya sebagai respons atas kecelakaan maut yang kembali terjadi di Lampung.

Ghofur menyampaikan duka cita kepada keluarga korban. Menurut dia, setiap kecelakaan lalu lintas harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola keselamatan jalan, mulai dari kelayakan kendaraan, rambu, marka, penerangan jalan, bahu jalan, fasilitas pejalan kaki, titik rawan kecelakaan, rest area, hingga kecepatan respons darurat.

“Keselamatan jalan harus menjadi kebijakan permanen, bukan hanya imbauan musiman. Setiap warga yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan besar, berhak mendapatkan fasilitas jalan yang aman, nyaman, dan manusiawi,” ujar Ghofur, Selasa (14/7).

Berdasarkan data Polda Lampung, sepanjang 2024 terjadi 1.665 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 653 korban meninggal dunia, 985 luka berat, dan 1.568 luka ringan. Pada 2025, jumlah kecelakaan meningkat menjadi 1.713 kasus, dengan 513 korban meninggal dunia, 1.193 luka berat, dan 1.515 luka ringan. Rata-rata lebih dari 42 orang meninggal setiap bulan akibat kecelakaan lalu lintas di Lampung selama 2025.

Ghofur juga menyoroti keselamatan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar. Menurut dia, sejumlah kecelakaan maut di ruas tersebut menunjukkan bahwa jalan tol tetap membutuhkan pengawasan yang ketat.

Pada Juli 2025, kecelakaan di ruas tol tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dua orang luka berat, dan satu orang luka ringan. Sementara pada Juni 2026, kecelakaan kembali terjadi dengan korban tiga orang meninggal dunia, empat orang luka berat, dan empat orang luka ringan.

BACA JUGA :   Bupati Nanang Ermanto Apresiasi Forum Anak Karyawan BUMN

“Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap korban ada keluarga, anak, orang tua, pekerja, pelajar, dan warga yang kehilangan masa depan. Karena itu, keselamatan jalan baik non-tol maupun tol harus menjadi agenda serius, terukur, dan berbasis data,” tegasnya.

Menurut Ghofur, Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera memiliki peran strategis sebagai jalur logistik, wisata, dan mobilitas masyarakat. Karena itu, keselamatan jalan harus dipandang secara terpadu, meliputi jalan provinsi, jalan nasional, jalan kabupaten/kota, akses menuju tol, hingga ruas tol yang melintasi Lampung.

Ia menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keselamatan Pengguna Jalan untuk memperkuat aspek keselamatan di jalan non-tol maupun tol sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Menurut dia, regulasi tersebut penting agar fasilitas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tersedia secara merata bagi pejalan kaki, pesepeda, pengendara sepeda motor, mobil pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan barang.

“Raperda ini perlu mendorong audit keselamatan jalan secara berkala, pemetaan titik rawan kecelakaan, perbaikan rambu dan marka, penerangan jalan umum, fasilitas penyeberangan, trotoar, jalur aman sekolah, pengawasan kendaraan angkutan, serta koordinasi dengan pengelola jalan tol,” kata Ghofur.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah menegaskan pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi pemerintah provinsi menjalankan urusan pekerjaan umum, perhubungan, penataan ruang, serta koordinasi pelayanan publik sesuai kewenangan.

“Jalan bukan hanya beton dan aspal. Jalan adalah ruang hidup masyarakat. Ada anak sekolah, pekerja, petani, pedagang, wisatawan, sopir, ambulans, ojol, bus, truk, dan keluarga yang sedang bepergian. Semua harus dipikirkan keselamatannya,” ujar Ketua DPD PKS Lampung Tengah itu.

BACA JUGA :   Lampung Fest 2025 Hadir November, Tanpa APBD Andalkan Kolaborasi Komunitas

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Lampung, Ghofur mendorong lima langkah konkret, yakni melakukan audit keselamatan jalan pada ruas provinsi dan akses strategis yang rawan kecelakaan, mempercepat perbaikan rambu, marka, penerangan jalan umum, drainase, bahu jalan, trotoar, zebra cross, dan jalur aman sekolah, memperkuat koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, pengelola tol, serta pemerintah kabupaten/kota, meningkatkan pengawasan uji laik kendaraan angkutan barang dan penumpang, serta menyiapkan Raperda Keselamatan Pengguna Jalan agar kebijakan keselamatan berjalan secara berkelanjutan.

“Kami di Fraksi PKS mendukung pembangunan infrastruktur yang bukan hanya menghubungkan wilayah, tetapi juga melindungi nyawa. Jalan harus mempercepat ekonomi, bukan menambah korban. Karena itu, keselamatan pengguna jalan harus menjadi agenda serius Pemerintah Provinsi Lampung,” tutup Ghofur. (Kn)

Facebook Comments