Kursi Direktur Utama Bank Lampung Kosong, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara

0
476

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Kursi jabatan Direktur Utama Bank Lampung kosong, sejak Mahdi Yusuf Direktur Utama Bank Lampung resmi mengajukan pengunduran diri kepada pemegang saham pengendali, yakni Gubernur Lampung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Gubernur.

Komisaris Utama Bank Lampung, M. Firsada, mengatakan pengajuan pengunduran diri itu telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri ini sudah diterima Pak Gubernur,” ujar Firsada, Selasa (23/12/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Bank Lampung, kekosongan jabatan Direktur Utama untuk sementara dijalankan oleh salah satu direktur. Dalam ketentuan tersebut, Indra Merviana selaku Direktur Operasional ditetapkan sebagai pejabat yang menjalankan tugas Direktur Utama.

“Selanjutnya, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang menjalankan jabatan Direktur Utama dijalankan oleh salah satu Direktur. Kebetulan, di aturan itu yang menjalankan jabatan Direktur Utama adalah Direktur Operasional. Itu sudah diatur di dalam anggaran dasar Bank Lampung,” kata Firsada.

Menurut dia, masa penugasan sementara tersebut berlaku selama 30 hari. Setelah periode itu, penetapan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kemudian, setelah ini 30 hari, baru nanti penetapan pelaksanaan tugasnya, dan dibahas di dalam RUPS. Luar biasa, Bank Lampung. Siapa yang akan ditunjuk di jabatan Direktur Utama,” ujarnya.

Firsada menegaskan, Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Direktur Utama berstatus sebagai pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (PLT).
“Sekarang, pejabat sementaranya Direktur Operasional. Karena anggaran dasar di Bank Lampung, kalau berhalangan Direktur Operasional yang menjalankan. Jadi, selama 30 hari baru ada penunjukan PLT ya? Ya, istilahnya pejabat sementara, bukan PLT,” katanya.

BACA JUGA :   Bea Cukai Bandar Lampung Musnakan 16 Juta Rokok Ilegal

Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan Direktur Utama akan dilaporkan kepada pemegang saham dan diputuskan melalui mekanisme RUPS. (Kn)

Facebook Comments