Fraksi PDIP Setujui Tiga Raperda Prakarsa Pemprov Lampung

0
83

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan dukungan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Sikap itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Lampung, Yanuar Irawan, mewakili Ketua Fraksi Lesty Putri Utami dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Kamis (9/10).

“Pemandangan umum ini kami sampaikan dalam satu rangkuman yang memuat materi pokok terhadap tiga Raperda usulan pemerintah provinsi,” kata Yanuar.

Raperda pertama membahas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Yanuar menjelaskan, perubahan bentuk hukum Bank Lampung merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Melalui perubahan status hukum ini, diharapkan Bank Lampung dapat lebih fokus meningkatkan keuntungan guna menambah pendapatan daerah, memperluas permodalan melalui partisipasi sektor swasta, serta memperkuat keinginan untuk berusaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, transformasi ini diharapkan dapat mendorong daya saing dan profesionalisme pegawai agar BUMD dikelola secara mandiri tanpa menyalahi aturan hukum.

Raperda kedua adalah Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas.

Menurut Yanuar, langkah tersebut penting untuk memperkuat daya saing dan memperluas sumber permodalan dengan tetap menjaga kendali mayoritas pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama.

“Status baru sebagai Perseroan Terbatas memungkinkan Wahana Raharja mengadopsi tata kelola korporasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sementara itu, terkait Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, Fraksi PDIP menilai kebijakan tersebut tepat karena menyesuaikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

BACA JUGA :   Kadisnaker Lampung Buka Bimbingan Teknis Jaminan Sosial

“Substansi Perda Nomor 18 Tahun 2014 yang mencakup jenjang pendidikan dasar tidak lagi sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” jelas Yanuar.

Ia menambahkan, pencabutan perda ini merupakan langkah korektif agar peraturan daerah selaras dengan kerangka regulasi nasional, terutama setelah diberlakukannya PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

“Dengan pencabutan ini, Pemprov Lampung dapat lebih fokus meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan menengah, sementara pendidikan dasar menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota,” ujarnya.

Atas dasar itu, Fraksi PDIP menyatakan menyetujui ketiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung untuk diproses ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (Kn/*)

Facebook Comments