KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan keprihatinan atas kasus keracunan massal yang dialami ratusan siswa akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), sejak awal 2025 tercatat 572 siswa di Lampung dan lebih dari 5.600 siswa secara nasional terdampak kasus keracunan terkait program tersebut.
Syukron menilai MBG sejatinya merupakan program mulia pemerintah untuk memperbaiki gizi anak bangsa. Namun, lemahnya pengawasan dan tata kelola justru menimbulkan persoalan serius di lapangan.
“Kita semua mendukung upaya peningkatan gizi anak-anak. Tetapi jika pelaksanaannya menimbulkan keracunan massal, maka ini alarm serius. Keselamatan siswa harus lebih diutamakan daripada sekadar menjalankan program,” tegas Syukron.
Ia menambahkan, pemerintah daerah, khususnya di Lampung, perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyediaan makanan dalam MBG. Audit independen yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan, menurut Syukron, mutlak diperlukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa.
Syukron juga menekankan pentingnya regulasi daerah yang kuat dalam mendukung implementasi MBG. Ia mendorong lahirnya peraturan gubernur atau bahkan peraturan daerah yang secara khusus mengatur standar keamanan pangan, distribusi, serta sanksi tegas bagi pihak penyelenggara yang lalai.
Menurut dia, penguatan aturan akan memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan nyata bagi siswa. Aspek perlindungan, kata Syukron, harus menjadi prioritas dengan adanya protokol darurat yang jelas, termasuk mekanisme penanganan cepat, hotline pengaduan, serta kompensasi layak bagi korban keracunan.
“Anak-anak dan orang tua tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak keracunan seorang diri. Negara wajib hadir untuk memberi perlindungan maksimal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Syukron mengingatkan agar beban anggaran akibat kelalaian dalam pelaksanaan MBG tidak ditimpakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung. Menurut dia, tanggung jawab sepenuhnya harus ditanggung penyedia jasa atau pemerintah pusat, sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik.
Dalam pandangannya, jaminan keamanan pangan bukan hanya soal teknis distribusi makanan, tetapi juga merupakan hak dasar masyarakat. Hal itu, tegas Syukron, telah diatur dalam berbagai payung hukum, mulai dari UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hingga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan sakit atau luka dapat dijerat Pasal 360 KUHP.
Sebagai penutup, Syukron menegaskan komitmen Fraksi PKS DPRD Lampung untuk terus mengawal agar program MBG benar-benar bermanfaat dan tidak berhenti pada slogan.
“PKS hadir untuk memastikan setiap program pro-rakyat berjalan baik, aman, dan membawa manfaat. Kami ingin MBG benar-benar sehat dan bergizi, bukan justru menimbulkan trauma bagi siswa dan orang tua,” pungkasnya. (Kn/*)



