KINNI.ID, BATAM – Oknum pelaku usaha laundry di Batam semakin banyak memanfaatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, tabung subsidi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
Merespons hal itu, Pertamina Patra Niaga Batam menegaskan, agen dan pangkalan yang terbukti menyalurkan elpiji subsidi 3 kilogram tidak sesuai ketentuan, termasuk ke usaha laundry, dapat dikenai sanksi tegas berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Batam, Hanif Pradipta Nur Shalih, menegaskan pihaknya akan memberikan pembinaan sesuai aturan jika ditemukan keterlibatan pangkalan atau agen dalam penyalahgunaan elpiji subsidi.
“Terkait dengan sanksi sesuai ketentuan, kami berikan peringatan, skorsing, dan PHU secara berjenjang,” kata Hanif, Kamis (18/9/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, juga menegaskan bahwa elpiji subsidi hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya.
“Gas subsidi 3 kilogram tidak boleh dipakai untuk usaha seperti laundry. Jika tetap membandel menggunakan gas melon, akan kami tindak tegas. Termasuk pihak yang menyuplai gas 3 kilogram ke laundry, juga akan kami tindak,” ujarnya.
Penelusuran di lapangan beberapa hari terakhir menemukan sejumlah pelaku laundry yang menggunakan elpiji subsidi 3 kilogram, antara lain di Bengkong Laut, Cahaya Garden, serta beberapa lokasi lain di Kecamatan Bengkong. (Red)



