Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kembali Diperiksa Kejati Lampung

0
588

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Selasa (9/9/2025).

Dendi sebelumnya juga telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati Lampung pada Kamis (4/9/2025). Berdasarkan pantauan, ia tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 09.00 WIB dan hingga sore masih dimintai keterangan terkait persoalan desa di Pesawaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan kehadiran Dendi. “Iya benar, kami dapat informasi dari tindak pidana khusus, hari ini Dendi Ramadhona dimintai keterangan di Gedung Pidsus Kejati Lampung,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Lampung memeriksa Dendi Ramadhona yang menjabat dua periode sebagai Bupati Pesawaran terkait dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.

“Sesuai kewenangan saya sebagai kepala daerah pada 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR,” kata Dendi saat ditanya wartawan.

Namun, saat dimintai keterangan mengenai jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, ia enggan merinci. “Waduh, lupa menghitung saya,” ujarnya sambil tersenyum sebelum bergegas menuju mobil yang menunggunya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, juga membenarkan pemeriksaan tersebut. “Hari ini kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap (mantan) Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran,” ucap Armen.

Ia menambahkan, selain Dendi, kejaksaan turut memanggil dan memeriksa belasan saksi lain. Seluruhnya diperiksa dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyimpangan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022. (Fajri)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Gubernur Arinal Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Ruas Jalan di Lampung