Disnaker Terima Aduan PHK

0
181

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung mencatat tujuh aduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pekerja sejak Januari 2025.
Enam di antaranya telah selesai melalui mediasi, sementara satu kasus masih dalam proses.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan pihaknya berperan sebagai mediator untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan guna mencapai kesepakatan. “Dari tujuh aduan, enam pekerja sudah sepakat, dan hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Mediasi dilakukan dalam tiga tahap. Jika tak ada kesepakatan, kasus akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Satu kasus masih kami mediasi. Jika gagal, akan ke PHI,” tambah Hardiansyah.
Menurutnya, PHK umumnya terjadi karena efisiensi perusahaan. Ia menegaskan, perusahaan wajib melapor ke Disnaker saat melakukan efisiensi atau tutup, dan hak pekerja seperti pesangon serta kompensasi harus dipenuhi sesuai aturan.
“Kami pastikan pekerja dapat haknya,” tegasnya.
Sepanjang 2025, aduan pekerja ke Disnaker mayoritas menuntut hak pasca-PHK. Hardiansyah berharap perusahaan mematuhi ketentuan agar sengketa dapat diminimalisir. (KN/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Asih Fatwanita : Antusias Masyarakat Untuk Vaksinasi Sudah Baik Namun Jangan Lalai Terapkan Prokes