Biaya PBG dan BPHTB Dihapus

0
612
Biaya PBG dan BPHTB Dihapus
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, saat ditemui di Cibinong pada Senin (17/2/2025).

KINNI.ID, BOGOR – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, saat ditemui di Cibinong pada Senin (17/2/2025). Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung program Presiden Prabowo Subianto menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Terkait hal itu, Pemkab Bogor telah mengeluarkan mekanisme bagi masyarakat dan pengembang properti yang mengajukan pembangunan rumah MBR.
“Mekanismenya sudah kita siapkan, baik secara online maupun offline,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada Warta Kota, Senin (17/2/2025).
Dia menjelaskan perizinan bagi rumah MBR ini bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
“Prosesnya cepat, selama dokumen lengkap. Tetapi kalau persyaratan tidak lengkap, kita tudak bisa proses,” ujarnya.
Teuku menjelaskan masyarakat atau pengembang properti yang membangun rumah MBR diberi kemudahan berupa bebas biaya PBG (Persetujuan Bangun Gedung) dan BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
“Sepanjang syarat-syarat terpenuhi maka masyarakat/pengembang tidak dikenakan retribusi PBG dan BPHTB,” papar Teuku.
Ada sejumlah syarat bagi pembangunan MBR. Untuk pengembang properti, mereka harus menunjukkan penyediaan tanah makam, site plan, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Tipe maksimal rumah MBR yang bisa dibangun oleh pengembang adalah 36/60,” beber Teuku.
Pengembang properti juga harus menjual rumah MBR dengan harga maksimal Rp 185 juta.
Sementara bagi perorangan, persyaratannya adalah dengan menunjukkan KTP Bogor, rumah pertama, serta penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan bagi yang belum kawin dan Rp 8 juta bagi yang sudah kawin.
“Tipe maksimal rumah MBR bagi masyarakat perorangan adalah 48/80,” tutur Teuku
Teuku menjelaskan Pemkab Bogor sudah menyiapkan regulasi terkait bebas retribusi PBG dan BPHTB dalam pembangunan MBR ini. “Regulasinya ada dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 56 tentang PBG bagi MBR, serta Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 57 tentang BPHTB,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan bebas PBG dan BPHTB bagi rumah MBR ini akan berdampak pada pendapatan daerah Kabupaten Bogor. “Tentu akan mengurangi pen­da­patan pajak dari BPHTB dan PBG. Tetapi persentase penurunannya sedang kita simulasikan. Kita belum bisa tentukan angka pastinya, ter­gantung antusiasme masyarakat dan pengusaha mengajukan rumah MBR ini serta kuota yang ditentu­kan pemerintah pusat,” tandas Teuku.
(fh)

Facebook Comments
BACA JUGA :   RSUD Kaur Selalu Berbenah Untuk Tingkatkan Pelayanan