KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung sekaligus Anggota Komisi IV, H. Yusnadi, meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menginvestigasi kecelakaan KMP Batumandi di perairan Merak, Banten. Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap keselamatan kapal penyeberangan serta pemenuhan hak-hak penumpang yang terdampak.
KMP Batumandi, kapal penyeberangan yang melayani lintasan Bakauheni–Merak, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa (20/10/2026), sebelum akhirnya terbalik dan tenggelam pada Rabu (21/10/2026).
Yusnadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah tersebut. Menurut dia, lintasan Bakauheni–Merak bukan sekadar jalur transportasi antarpulau, melainkan urat nadi konektivitas nasional yang menopang mobilitas masyarakat, distribusi logistik, perdagangan, dan aktivitas perekonomian antara Sumatera dan Jawa.
Karena itu, gangguan keselamatan di lintasan tersebut memiliki konsekuensi luas, termasuk bagi masyarakat dan perekonomian Provinsi Lampung.
Yusnadi Minta Investigasi KNKT Dipercepat
Yusnadi meminta KNKT melakukan investigasi teknis secara independen, objektif, dan menyeluruh terhadap kecelakaan KMP Batumandi. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil investigasi dan rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan.
Menurut dia, investigasi harus mengungkap penyebab awal kebakaran, kondisi teknis kapal, efektivitas sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kesiapan peralatan keselamatan, prosedur evakuasi, hingga faktor yang menyebabkan kapal akhirnya tenggelam.
“Kami meminta KNKT mengungkap secara terang faktor-faktor penyebab kecelakaan ini. Apakah berkaitan dengan kondisi teknis kapal, sistem kelistrikan, perawatan, prosedur operasional, faktor manusia, atau faktor lainnya. Semua harus dibuktikan melalui investigasi yang profesional, bukan berdasarkan dugaan atau spekulasi,” tegasnya.
Yusnadi mengingatkan bahwa investigasi KNKT bukan ditujukan untuk menetapkan kesalahan pidana, melainkan mengidentifikasi penyebab kecelakaan dan menghasilkan rekomendasi keselamatan guna mencegah peristiwa serupa.
Sementara itu, pemeriksaan administratif, tanggung jawab profesi pelayaran, maupun dugaan pelanggaran hukum menjadi kewenangan lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting bukan sekadar mengetahui apa yang terjadi, tetapi memastikan ada langkah korektif yang nyata. Rekomendasi KNKT jangan berhenti menjadi dokumen, melainkan harus dilaksanakan, diawasi, dan dievaluasi secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Dorong Audit Kelaiklautan Kapal
Selain investigasi, Yusnadi mendorong audit menyeluruh terhadap kelaiklautan kapal dan sistem pengawasan penyeberangan. Audit tersebut perlu mencakup kondisi kapal, sistem proteksi kebakaran, perawatan mesin dan instalasi kelistrikan, ketersediaan alat pemadam, kesiapan peralatan keselamatan, kompetensi awak kapal, serta kepatuhan terhadap prosedur operasional.
Ia juga menekankan pentingnya mengevaluasi efektivitas pemeriksaan kapal sebelum berlayar, termasuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Jangan sampai pemeriksaan keselamatan hanya menjadi rutinitas administratif. Kita harus memastikan bahwa setiap kapal yang membawa masyarakat benar-benar memenuhi standar keselamatan. Jangan menunggu musibah berikutnya baru dilakukan pemeriksaan dan pembenahan,” katanya.
Yusnadi menilai sistem pengawasan harus mampu mendeteksi risiko sejak dini. Pengawasan, menurut dia, tidak boleh hanya mengandalkan kelengkapan dokumen, tetapi juga harus memastikan kesesuaian antara dokumen kelaiklautan dan kondisi nyata kapal di lapangan.
Hak Penumpang atas Asuransi dan Ganti Rugi
Yusnadi turut mengingatkan perusahaan angkutan, operator, perusahaan asuransi, dan pihak terkait agar memastikan seluruh penumpang KMP Batumandi memperoleh perlindungan serta hak sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, keberhasilan evakuasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab penyelenggara angkutan terhadap kerugian yang dialami penumpang. Kerugian tersebut dapat berupa luka-luka, biaya pengobatan, kehilangan barang pribadi, kerusakan kendaraan, maupun kerugian lain yang menjadi tanggung jawab pengangkut menurut hukum.
“Penumpang sudah mempercayakan keselamatan diri dan barangnya kepada penyelenggara transportasi. Karena itu, ketika terjadi musibah, hak-hak mereka harus dipenuhi secara adil, transparan, dan tepat waktu. Jangan sampai setelah selamat dari kecelakaan, masyarakat justru dipersulit ketika mengurus asuransi dan ganti rugi,” tegas Yusnadi.
Ia menegaskan bahwa santunan asuransi wajib, ganti rugi atas tanggung jawab pengangkut, dan kompensasi pelayanan harus dipenuhi sesuai dasar hukum, ketentuan pertanggungan, serta kerugian yang dapat dibuktikan.
“Perlindungan penumpang bukan sekadar bentuk belas kasihan atau kebijakan sukarela perusahaan. Ada hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan ada kewajiban penyelenggara transportasi yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yusnadi meminta pendataan penumpang dan kerugian dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penumpang yang kehilangan dokumen, barang pribadi, kendaraan, atau muatan yang menjadi tanggung jawab pengangkut.
Ia juga mendorong operator penyeberangan bersama perusahaan asuransi, Jasa Raharja, dan pihak terkait menyediakan posko pelayanan klaim yang mudah diakses, prosedur sederhana, informasi terbuka, serta mekanisme pengaduan yang jelas.
“Jangan sampai korban musibah harus menghadapi persoalan baru akibat proses administrasi yang berbelit-belit. Setiap klaim harus diperiksa secara objektif, dan setiap hak yang memang menjadi kewajiban pihak terkait harus dipenuhi tanpa dipersulit,” tambahnya.
Perkuat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Pusat
Sebagai Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, Yusnadi menilai Pemerintah Provinsi Lampung perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, otoritas pelabuhan, operator penyeberangan, serta instansi keselamatan transportasi.
Meskipun pengaturan teknis keselamatan kapal berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan otoritas pelayaran terkait, pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk memastikan masyarakat Lampung mendapatkan pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan andal.
“Bakauheni–Merak merupakan gerbang utama Lampung dan jalur strategis nasional. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Kita harus aktif menyampaikan aspirasi masyarakat, memperkuat koordinasi, dan mendorong perbaikan pelayanan serta keselamatan penyeberangan,” ujarnya.
Yusnadi juga meminta agar penanganan kapal yang tenggelam dilakukan secara profesional dengan memperhatikan keselamatan pelayaran, kelancaran lalu lintas kapal, potensi pencemaran lingkungan, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat pesisir dan nelayan.
Menurut dia, koordinasi antarlembaga diperlukan agar penanganan pascakecelakaan berjalan efektif tanpa mengganggu proses investigasi dan keselamatan aktivitas pelayaran lainnya.
Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Yusnadi menegaskan, penyelenggaraan transportasi publik tidak boleh semata-mata berorientasi pada kelancaran operasional, kecepatan perjalanan, tingginya volume angkutan, atau pencapaian target pendapatan.
Menurut dia, keselamatan harus menjadi ukuran utama keberhasilan pelayanan transportasi.
“Transportasi yang baik bukan hanya yang cepat, lancar, dan terjangkau, tetapi juga yang mampu menjamin keselamatan penggunanya. Keselamatan adalah hak masyarakat dan kewajiban penyelenggara transportasi. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan hanya demi mengejar target operasional,” tegasnya.
Yusnadi berharap musibah KMP Batumandi menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran secara menyeluruh, memperkuat pengawasan, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, serta melindungi hak-hak penumpang.
“Jangan sampai setiap musibah hanya menyisakan keprihatinan sesaat. Harus ada evaluasi, tanggung jawab, dan perubahan nyata. Kita ingin masyarakat yang menggunakan transportasi penyeberangan merasa aman, terlindungi, dan mendapatkan kepastian bahwa keselamatan mereka benar-benar menjadi prioritas,” pungkas Yusnadi. (Kn/*)



