PTPN I Regional 7 Segera Angkat Karyawan Kontrak ke Karyawan Tetap

0
25

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III Holding) dan Kantor Pusat PTPN I (Persero) menerbitkan izin kepada PTPN I Regional 7 untuk mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Surat izin prinsip dari dua institusi yang membawahkan PTPN I Regional 7 itu diterima manajeman pada 22 dan 23 Juli 2026. Berlandas surat tersebut, Unit Kerja PTPN I yang memiliki asset di Lampung, Sumsel, dan Bengkulu itu langsung mengeksekusi dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran.

“Iya, benar. Surat usulan kami ke Holding dan ke HO (Head Office) sudah berbalas yang intinya mengizinkan rekrutmen karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, kontrak) menjadi KTNG (Karyawan Tetap Non Golongan). Kabar gembira ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran di unit kerja sejak 24 Juli lalu. Dan mulai hari ini sampai besok (27—28 Juli 2026) kami buka pendaftaran,” kata Region Head PTPN I Regional 7 Iyan Heryanto di Bandar Lampung, Senin (27/7/26).

Iyan mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemegang saham yang mengabulkan permintaan. Hal ini juga selaras dengan kebijakan Pemerintah Presiden Prabowo yang memberi perhatian khusus kepada kepastian lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyatakan terima kasih kepada PTPN III Holding dan Head Office PTPN I yang merespons dengan sangat positif.

“Ini tentu kabar baik bagi seluruh pekerja. Atas nama manajemen regional, saya menyampaikan terima kasih dan berkomitmen untuk meningkatkan kinerja. Sebaliknya, saya juga meminta para karyawan yang statusnya naik untuk meningkatkan kontribusinya bagi produktivitas korporasi,” kata Iyan yang sebelumnya bertugas sebagai Regional Management di PTPN I Regional 2 ini.

Diketahui, usulan untuk pengangkatan karyawan PKWT menjadi karyawan tetap sudah berlangsung lama. Pihak PTPN I Regional 7 juga sudah langsung membuat usulan kepada kantor pusat PTPN I (Persero).

BACA JUGA :   Kostiana Ajak Masyarakat Perketat Penerapan Prokes 5M, Cegah Covid-19 Varian Omicron

Mengomentari ini, Iyan Heryanto menginformasikan bahwa pengambilan keputusan soal ini tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia menyebut banyak sekali aspek yang harus dipertimbangkan, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan regulasi yang harus dipenuhi.

“Kalau kami, maunya sejak dulu. Sebab, kami memang membutuhkan tenaga kerja yang cukup dan punya motivasi kuat. Salah satu motivasi pekerja adalah status yang jelas dan pendapatan yang memadai. Tetapi, untuk memutuskan itu kan banyak sekali komponen yang harus disiapkan. Dan alhamdulillah, hari ini kita mulai tahapannya,” kata Iyan.

Secara teknis, pengangkatan karyawan PKWT menjadi KTNG dijelaskan oleh Kepala Bagian SDM PTPN I Regional 7 Ronald Sudrajat. Ronald mengatakan, seluruh karyawan PKWT PTPN I Regional 7 berhak untuk mengikuti rekrutmen ini. Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh semua pendaftar. Kalau soal administrasi, saya kira semua PKWT sudah punya. Ditambah lagi, persyaratan teknis yang juga harus ada. Yakni, prestasi alias kinerja dan kompetensi. Mereka harus menunjukkan produktivitasnya, kemampuannya, dan komitmennya,” kata Ronald.

Ronald menjelaskan, pihaknya mendapat kuota cukup banyak dalam rekrutmen PKWT menjadi KTNG. Namun demikian, belum semua PKWT bisa diangkat pada periode ini mengingat kondisi perusahaan yang sedang menuju pemulihan. Oleh karena itu, ia meminta semua karyawan PKWT segera mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi.

“Kami bekerja sama dengam lembaga independent dalam melakukan seleksi ini. Jadi, hasil seleksi akan fair sesuai dengan kondisi yang ada pada masing-masing karyawan yang mendaftar,” kata dia.

Tentang peningkatan status karyawan dari PKWT ke KTNG, Ronald mengatakan ada beberapa perbedaan mendasar. Setiap karyawan KTNG, kata dia, berhak untuk mendapatkan hak-hak normatif sebagaimana karyawan tetap. Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga kerjaan, dan hak normatif lainnya.

BACA JUGA :   Aprilliati Ajak Masyarakat Jaga Kota Bandarlampung Jadi Layak Anak

Merespons kabar ini, Supangat , karyawan PKWT di Kebun Way Lima mengungkapkan rasa senangnya. Ia mengaku sudah bekerja di PTPN I Regional 7 Kebun Way Lima di Afdeling Tangkit Serdang selama empat tahun. Selama bekerja, ia mengaku bekerja dengan baik.

“Sebenarnya saya sudah lama ikut mengusulkan untuk diangkat menjadi karyawan tetap, tetapi belum dikabulkan. Nah, baru hari ini saya dapat kabar mau diangkat. Alhamdulillah, semoga saya katut (ikut diangkat),” kata dia.

Pria 45 tahun yang bekerja sebagai penyadap karet itu menyatakan sangat menginginkan status tetap itu. Sebab, dengan status PKWT selama ini, suasana batin ketika bekerja masih kurang mantap. Ia menyebut pengangkatan ini merupakan berkah dari Tuhan melalui Perusahaan. (Kn/*)

Facebook Comments