Kinni.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung melakukan audiensi dengan Kepolisian Daerah Lampung di Mapolda Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026). Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan kepolisian dalam mendukung penegakan hukum perpajakan, meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, serta menjaga keamanan pelaksanaan tugas aparatur pajak.
Audiensi dipimpin Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dan diterima Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Sigit menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki tugas strategis dalam menghimpun penerimaan negara sekaligus melaksanakan penyuluhan, pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum perpajakan di wilayah kerja Provinsi Bengkulu dan Lampung.
Sigit juga menekankan pentingnya dukungan lintas instansi dalam menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan serta sinergi dalam pertukaran data dan informasi.
“Sinergi antar instansi menjadi kunci dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif. Dukungan dari aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Sigit Danang Joyo.
Selain membahas kerja sama penegakan hukum, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. DJP mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan bagi wajib pajak badan adalah 30 April.
Sigit mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal melalui sistem Coretax DJP agar proses pelaporan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya wajib pajak di Provinsi Lampung, untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Kepatuhan pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan,” tambah Sigit Danang Joyo.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara.
Menurut Helfi, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah sangat penting untuk menciptakan kepatuhan hukum di masyarakat, termasuk dalam bidang perpajakan.
“Kami mendukung penuh upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang perpajakan. Sinergi antar instansi menjadi penting untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Helfi Assegaf.
Melalui audiensi ini, Sigit berharap kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Polda Lampung semakin kuat dalam mendukung penegakan hukum perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengamankan penerimaan negara demi kepentingan pembangunan. (Kn/*)



