Praktik Siejie Diduga Marak di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Baja

0
1275

Kinni.id, Batam – Aktivitas Disinyalir beraroma 303 jenis siejie secara terang-terangan tampa ada rasah takut dengan Aparat Penegak hukum (APH) berlangsung di sebuah kios berukuran sederhana di kawasan Pasar angkasa Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dugaan kuat, praktik ilegal ini berjalan mulus di duga adanya main mata dari jaringan mafia,Jelas pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian namun menabrak ketentuan hukum pidana berjalan mulus secara terang-terangan.

Pantauan media Kinni.id aktivitas praktik yang beraroma 303 berupa tulis-menulis angka sijie di Pasar angkasa wilayah hukum polsek Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat lalu lalang orang yang diduga pembeli sijie keluar masuk kios berukuran sederhana.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pria yang diduga pembeli sijie menjelaskan alasannya memasang angka. “Taklah pasang sikit aja sijie nya cuma pasang 30 ribu aja ini pun titipan orang siapa tau kena nomor nya iseng iseng aja,” ujarnya.

Di lokasi tersebut, awak media juga mendapati meja yang telah disediakan kertas kecil dan pulpen yang diduga digunakan konsumen untuk menuliskan angka sijie,awak media ini menayakan ke penulis terkait aktifitas siejie mengatakan ini punya bapak inisial (MR)tutur penulis.

Aktivitas tersebut dinilai jelas melanggar hukum. Namun, praktik tersebut diduga tetap berjalan karena adanya di duga main mata tertentu sehingga penegakan hukum terkesan tidak berjalan maksimal.

Untuk kepentingan konfirmasi, Kinni.id menghubungi Kapolsek Lubuk Baja melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (28/1/2026). Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie merespons singkat, “Tsk infonya, akan kami cek ya pak,” ujarnya. (iw)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Bupati Raden Adipati dan Istri Kunjungi SDN 2 Bhakti Negara