Dinasti Korupsi Bupati Ardito Wijaya: Adik dan Kerabat Terlibat

0
1915

KINNI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kasus ini menyoroti kuatnya peran anggota keluarga dan kerabat bupati dalam pengaturan proyek, yang disinyalir telah membentuk jaringan “dinasti korupsi” di kabupaten tersebut.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025), mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 9-10 Desember 2025.
Total aliran uang yang diduga diterima oleh Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.

*Pengaturan Fee dan Jaringan Keluarga*

Mungki menyampaikan perkara ini bermula tak lama setelah Ardito Wijaya dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Antara Februari hingga Maret 2025, AW memerintahkan RHS, yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah, untuk melakukan pengaturan pemenang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mekanisme yang digunakan adalah penunjukan langsung melalui e-katalog.

“Pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang PBJ di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog,” ujar Mungki.

Perintah tersebut secara spesifik mengarahkan agar rekanan atau penyedia barang dan jasa yang dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat ia mencalonkan diri sebagai bupati periode 2025-2030 pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, pada Juni 2025, AW diduga telah mematok fee sebesar 15-20% dari nilai sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.

“Diketahui, postur belanja APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur layanan publik dan program prioritas daerah,” ungkap Mungki.

BACA JUGA :   Kadis Perkebunan Lampung Bersama PT. Olam Lakukan Pembinaan dan Kunjungan

Dalam pelaksanaan pengondisian pemenang PBJ, AW meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Bapenda, untuk berhubungan langsung dengan para SKPD.

*Peran Adik dan Kerabat Dekat*

Keterlibatan keluarga dan kerabat dekat AW menjadi kunci utama dalam skema ini. Sepanjang periode Februari hingga November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara RHS dan RNP, yang merupakan adik kandung Bupati Lampung Tengah.
Selain itu, kasus khusus muncul dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

“AW meminta ANW, yang merupakan Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati, untuk mengondisikan pemenang proyek tersebut,” tutur Mungki.
ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes untuk memastikan P.T. EM memenangkan pengadaan. P.T. EM akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

“Atas pengondisian ini, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS, Direktur P.T. EM, melalui perantara ANW,” kata Mungki.

*Aliran Dana dan Barang Bukti*

Total uang yang diterima AW, yang mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, diduga digunakan untuk dua keperluan utama: dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan pelunasan utang bank yang dipakai untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan pada 9-10 Desember 2025, KPK berhasil mengamankan lima orang tersangka di lokasi berbeda, termasuk AW yang diamankan di rumah pribadinya, RNP (adik bupati) di rumahnya, dan ANW (Plt. Bapenda/kerabat) di kantornya,” jelas Mungki.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp193 juta (Rp135 juta dari kediaman AW, dan Rp58 juta dari ANW);
Logam mulia seberat 850 gram senilai lebih dari Rp2 miliar yang diamankan dari kediaman RNP.

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan Sistem Merit

*Status Hukum Para Tersangka*

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, yakni:
1. AW selaku Bupati Lampung Tengah 2025-2030;
2. RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah;
3. RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah;
4. ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, sekaligus kerabat dekat bupati;
5. MLS selaku pihak swasta, Direktur P.T. EM.
“KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10-29 Desember 2025,” kata Mungki.

Tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ICLC KPK, sementara RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf P Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kn/*)

Facebook Comments