KINNI.ID, BANDARLAMPUNG – Penyidik Poltabes Bandarlampung melakukan pemeriksaan perdana terhadap pengusaha “Raja Besi Tua”, H. Nuryadin, S.H., pada Rabu, 10 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan setelah Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Ia dilaporkan oleh Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H., M.H., dari kantor Ahmad Handoko, S.H., M.H. Law Office, terkait tuduhan penipuan dan/atau penggelapan terhadap H. Darussalam.
Di Poltabes Bandarlampung, Nuryadin menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam, mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh tim PH-nya, Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H.
“Iya. Namun saya mendampingi pemeriksaan H. Nuryadin hingga pukul 18.00 WIB,” ujar Firman Simatufang.
Hal senada disampaikan Muhammad Yani. “Dalam pemeriksaan selanjutnya H. Nuryadin didampingi Penasehat Hukum Mik Hersen, S.H., M.H.,” ujarnya.
Ajukan Praperadilan
Di sisi lain, penasehat hukum Nuryadin saat ini mengajukan gugatan praperadilan di PN Tanjungkarang terhadap Kapolresta Bandarlampung cq. Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung. Dalam gugatannya, ia meminta agar PN Tanjungkarang menyatakan sejumlah surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka—yang diterbitkan pada Maret, Juni, Juli, dan November 2025—tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Karena itu, pihaknya menilai penetapan dan surat perintah penyidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta harus dinyatakan batal demi hukum berikut segala akibatnya. Sidang praperadilan masih berlangsung di PN Tanjungkarang.
PH Pelapor Apresiasi Kinerja Polres
Sementara itu, Tim PH Ujang Tommy, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Bandarlampung yang menindaklanjuti laporan polisi Nomor 1289/2023 tanggal 7 September 2023.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum korban atas nama Hi. Darussalam, kami sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolres Bandar Lampung,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut Ujang Tommy, laporan dilakukan terhadap Hi. Nuryadin atas dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana putusan Nomor 1374/Pid.B/2020/PN.Tjk tanggal 16 Februari 2021, serta membuat laporan polisi Nomor 405/2020 yang menyebabkan kliennya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan tetapi berdasarkan Permohonan Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022, penetapan klien kami sebagai tersangka ‘dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum’. Oleh karenanya penetapan tersangka terhadap Sdr. Hi. Darussalam ‘dinyatakan batal demi hukum’ dengan segala akibat hukum yang timbul,” ujar Ujang Tommy.
Ia menambahkan, pada 18 Juni 2025 dirinya selaku pelapor menerima pemberitahuan dari Polres Bandarlampung bahwa Nuryadin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan menyebarkan fitnah baik tertulis maupun lisan, sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman pidana dalam perkara tersebut masing-masing maksimal sembilan tahun dan empat tahun penjara.
“Jadi dalam dugaan pelanggaran ini, H. Nuryadin dapat dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Kota Bandarlampung mengingat ancaman hukumannya. Perkara ini sudah lama, hampir dua tahun ditangani penyidik. Jadi kami yakin mereka sangat berhati-hati dan profesional dalam mengambil langkah hukum, termasuk penetapan tersangka,” kata dia.
“Namun demikian, semua merupakan wewenang penyidik. Sekali lagi, kami mengucapkan Alhamdulillah dan banyak terima kasih atas kinerja Polres Bandar Lampung yang profesional, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum yang dapat memulihkan kembali kredibilitas nama baik, harkat, dan martabat klien kami,” pungkas Ujang Tommy. (Kn/*)



