Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam Marak, Muncul Produk Baru ‘UFO Mind’

0
531

Kinni.id, Batam — Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), diduga terus berlangsung meski pemerintah menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal. Belakangan, muncul rokok baru bermerek UFO Mind yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

Larangan peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56. Sanksi bagi penjual dan pembeli rokok ilegal berupa pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun demikian, mafia rokok ilegal di Batam diduga tidak gentar. Penelusuran awak media menunjukkan rokok tanpa pita cukai masih terpajang di banyak warung, termasuk produk baru merek UFO Mind.

Dengan kemasan hitam-putih, rokok tersebut diduga diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi. Peredaran rokok tanpa cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara karena tidak menyetor pungutan wajib.

Untuk menelusuri lebih jauh, wartawan mendatangi salah satu warung di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pemilik warung mengatakan, “UFO 1 slop Rp 80.000, kalau 1 bungkusnya Rp 10.000, sales yang antar ke warung saya. Rokok ini tidak ada pita cukainya, ini Rokok UFO bukan OPO,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Rokok ini kan murah, anak-anak muda kan beli rokoknya terjangkau. Harganya saya jual bisa per batang Rp 1.000, banyak untungnya kalau dijual per batang. Anak-anak yang baru belajar merokok punya uang Rp 3.000 sudah bisa beli,” katanya.

Media ini telah mencoba meminta tanggapan dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, namun hingga berita ini diterbitkan, Senin (24/11/2025), belum ada respons.

BACA JUGA :   Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Acara Syukuran HUT Satpam Ke-41

Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diminta bertindak tegas memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. “Dirjen Bea Cukai” diminta menindak mafia rokok tanpa cukai di Batam, termasuk rokok baru merek UFO. (Iw)

Facebook Comments