DPRD Lampung Barat Sampaikan Empat Ranperda Inisiatif

0
174

Kinni.id, Lampung Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat kembali menunjukkan komitmennya memperkuat dasar hukum daerah melalui rapat paripurna penyampaian nota pengantar terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, yang digelar di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, Selasa (4/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., dan dihadiri Bupati Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta unsur undangan lainnya.

Penyampaian nota pengantar empat ranperda inisiatif tersebut dibacakan Anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Af. Yogi Amijaya, M.H.

“Sebagai pelaksanaan fungsi legislasi, DPRD memiliki tanggung jawab untuk membentuk peraturan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penegakan nilai-nilai keadilan dan kemandirian daerah,” kata Af. Yogi Amijaya.

Menurut Yogi, keempat ranperda yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dinilai mendesak dan strategis untuk segera dibahas bersama pemerintah daerah.

Adapun keempat ranperda inisiatif DPRD Lampung Barat tersebut berfokus pada pembangunan yang inklusif dan berkarakter.

Berikut ringkasan empat ranperda yang diusulkan:

1. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Latar belakang: Perekonomian daerah membutuhkan percepatan pertumbuhan melalui peningkatan investasi, namun masih terkendala oleh birokrasi perizinan yang panjang, keterbatasan fasilitas penunjang, serta kurangnya kepastian hukum.

Tujuan utama: Mendorong pertumbuhan investasi, memberikan dasar hukum pemberian insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha, serta menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk membangun iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

2. Ranperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Latar belakang: Penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan publik, dan fasilitas umum. Diperlukan kebijakan daerah yang menjamin terpenuhinya hak-hak mereka.

BACA JUGA :   Mahasiswa KKN UNILA 2025 Tanam Apotek Hidup di SDN Pamulihan

Tujuan utama: Menjamin terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mewujudkan kesetaraan kesempatan, serta mendorong lingkungan yang mendukung kemandirian dan partisipasi aktif mereka.

3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Latar belakang: Menurunnya semangat nasionalisme, melemahnya solidaritas sosial, serta maraknya pengaruh negatif dari media digital menuntut adanya kebijakan penguatan pendidikan karakter kebangsaan.

Tujuan utama: Memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara, terutama di kalangan generasi muda.

4. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Latar belakang: Pesantren berperan strategis dalam pembentukan karakter bangsa dan penguatan nilai keagamaan, namun masih menghadapi keterbatasan sarana-prasarana, akses bantuan, dan belum memiliki regulasi daerah yang komprehensif.

Tujuan utama: Memberikan landasan hukum dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, menjamin keberlangsungan dan kemandirian, meningkatkan kualitas pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, serta mengoptimalkan peran pesantren dalam pembangunan karakter bangsa.

Melalui penyampaian nota pengantar ini, DPRD Kabupaten Lampung Barat berharap pemerintah daerah dapat memberikan tanggapan dan masukan, serta bersama-sama membahas keempat ranperda tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Inisiatif keempat ranperda ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Lampung Barat untuk memastikan setiap langkah pembangunan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, dan menunjang kemandirian daerah. (nik)

Facebook Comments