Kinni.id, KOTABUMI — Ridho Juansyah, S.H., pengacara Amelia Apriani, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berharap penyidik Polres Lampung Utara segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Amelia melaporkan suaminya, Supli alias Alex, atas dugaan KDRT yang terjadi di Jalan Dwikora, Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Laporan tersebut disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan sudah adanya lebih dari dua alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang mengalami KDRT tidak hanya satu kali,” ujar Ridho, Kamis (7/8/2025).
Ridho menjelaskan, akibat KDRT itu, Amelia mengalami lebam dan memar di wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangan. “Hingga saat ini korban mengalami traumatik berkepanjangan, dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari,” papar advokat yang tergabung dalam PERADI itu.
Menurut Managing Partner Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. dan Rekan tersebut, Amelia masih menjalani perawatan jalan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk menenangkan diri.
Sebelumnya, Amelia menuturkan peristiwa KDRT itu terjadi saat ia berada di rumah Supli. Saat itu terjadi perdebatan soal penjemuran kopi. Tanpa basa-basi, Supli memukul mata sebelah kiri Amelia tiga kali, hidung satu kali, dan mulut satu kali.
Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Kn/*)



