Kinni.id, Batam – Aktivitas perjudian jenis siejie secara terang-terangan berlangsung di sebuah toko sembako di kawasan Pasar Baru Jodoh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dugaan kuat, praktik ilegal ini berjalan mulus karena adanya bekingan dari jaringan mafia yang menabrak ketentuan hukum pidana.
Penelusuran Kinni.id menemukan, toko sembako yang berada di jantung pasar itu tidak sekadar menjual kebutuhan harian, tetapi juga menjadi lokasi transaksi perjudian. Konsumen datang silih berganti untuk membeli nomor siejie, yang sudah disiapkan bersama kertas dan pulpen, tanpa rasa khawatir akan aparat.
Saat dikonfirmasi, pemilik toko yang disebut “Koko” mengaku sudah diberi arahan jika ada wartawan. “Galung sudah kasih tahu ke saya, kalau ada media bilang hubungi Galung,” kata Koko kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
“Di sini pasang siejie orang-orang pasar sini aja, Pak. Kecil-kecilan aja, buat hiburan. Saya baru tiga kali jualan siejie. Aman itu, Pak. Kalau media datang, hubungi aja Galung,” lanjutnya sambil melayani pembeli. Ia bahkan memerintahkan seseorang yang disapa “Cece” untuk menuliskan dua nomor ponsel atas nama Galung di secarik kertas.
Keterangan warga sekitar menguatkan dugaan maraknya praktik ini. “Kalau saya tidak begitu hobi beli siejie, Bang. Cuma sekali-sekali saja. Tapi yang beli di sana lumayan ramai,” ujar seorang pedagang sambil membelah buah semangka.
Praktik perjudian ini jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Namun ironisnya, aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan, seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu. Dugaan koordinasi antara pelaku dan aparat menguat, menyusul pernyataan pemilik toko yang menyebut satu nama “Galung” sebagai penghubung ketika ada media.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., belum mendapat tanggapan.
Fenomena ini menambah daftar panjang pembiaran terhadap praktik perjudian berkedok warung sembako, dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. (Iw)



