DPRD dan Bupati Bogor Tetapkan Tiga Perda Baru

0
184

KINNI.ID, CIBINONG — DPRD Kabupaten Bogor bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menggelar rapat paripurna untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Oplus_0

Tiga Perda yang ditetapkan meliputi: Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025–2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Bupati Rudy Susmanto dalam rapat yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

Selain penetapan perda, dalam rapat tersebut juga disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai bagian dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati menegaskan, seluruh kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bogor akan melalui proses kajian dan evaluasi menyeluruh, dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah serta dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Segala instruksi dari pemerintah pusat dan provinsi akan kami tindaklanjuti, namun setiap keputusan yang kami ambil harus didasarkan pada kajian mendalam. Tidak semua wilayah memiliki kondisi yang sama,” ujar Rudy. (Fh)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Gubernur Arinal Apresiasi Kegiatan Kemenkeu Satu dan BPDPKS, Upaya Tingkatkan Produktivitas Pelaku UKMK