KINNI.ID, PESAWARAN – Terdakwa Indra Purnawan melalui penasihat hukumnya, David Sihombing mengungkapkan, ada aliran dana jasa pembuatan sertifikat yang masuk kepada Jono Parulian Sitorus selaku pengacara dari Puji Hastuti yang meminta dibuatkan sertifikat. “Kami kaget bahwa menurut pengakuan Indra uang tersebut telah diberikan juga kepada Jono sebesar 10 persen dari Rp250 juta,” katanya di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan pengakuan dari Indra sendiri terkait dana 10 persen tersebut telah dituliskan melalui surat pernyataannya yang telah ditandatangani sendiri di atas materai. Bahkan, lanjut dia, di luar 10 persen dari Rp250 juta, menurutnya Jono juga telah menerima uang sebesar Rp3 juta dan Rp10 juta sehingga total keseluruhan sebesar Rp38 juta.
“Mengenai ini kami akan menanyakan langsung kepada Jono terkait dengan kebenarannya agar jika memang benar uang itu ada, maka lebih baiknya dikembalikan agar terlihat jelas berapa yang dirugikan. Karena dalam perkara ini Indra tidak mungkin menanggung hukuman dengan kerugian Rp295 juta namun faktanya tidak seperti itu,” kata dia.
David menambahkan sisa dana sebesar Rp212 juta yang telah dipegang Indra sendiri menurut pengakuannya telah digunakan untuk operasional mengurus kepentingan Puji Hastuti selama satu tahun setengah untuk pembuatan surat-surat dan sertifikat tanah. “Yang telah terurus selama ini adalah surat-surat sporadik dan berita acara lainnya. Jadi sebenarnya sudah ada hasil dari uang yang diakui Indra sebesar Rp212 juta untuk mengurus kepentingan Puji Hastuti bukan Samudra Djaidiguna selaku pemilik uang. Dalam perkara ini kami juga kaget kenapa yang melapor Samudra, sementara yang diurus adalah kepentingan Puji,” katanya.
Sementara itu Jono Parulian Sitorus membantah terkait adanya pengakuan dari terdakwa Indra Purnawan soal dirinya telah menerima uang. Menurut dia apa yang telah dikatakan oleh Indra sangat lah tidak benar.
Bahkan, lanjut dia, dirinya sendiri akan melaporkan Indra lantaran menurut dia ada uang miliknya yang telah diambil oleh Indra dan tidak dikembalikan.
“Itu tidak benar, saya akan melaporkan Indra. Karena ada uang saya tidak dikembalikan dia,” katanya.
Terdakwa Indra Purnawan yang merupakan oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung, disidangkan terkait kasus penipuan sebesar Rp295 juta untuk jasa pembuatan sertifikat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Imam Akbar Dinata dalam perkara tersebut telah menetapkan pasal berlapis terhadap terdakwa Indra Purnawan yakni Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Dalam perkara tersebut, menurut jaksa kerugian yang diakibatkan terdakwa tersebut mencapai sebesar Rp295 juta. (Kn/Ant)
Terdakwa PNS BPN Pesawaran, Pengacara Terima 10 Persen
Facebook Comments