Kinni.id, Lampung Timur – Adhitia Pratama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi Golkar melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, acara tersebut digelar di Gor Karyamuda, Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara, sabtu (28/09/24).
Adhitia menyampaikan bahaya narkoba tentu membuat generasi muda hingga kaum tua terjerumus ke jurang kehancuran. Untuk itu, dirinya berharap tidak hanya pemerintah namun juga masyarakat ikut dalam memeranginya.
“Saya berharap masyarakat juga ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba untuk menjaga generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya narkotika,” ujar Adhitya yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Lampung, Sabtu (28/09/24).
Ia memaparkan aturan merupakan sebuah teks tertulis yang harus diikuti dalam bernegara. Tentunya itu dibuat untuk kepentingan masyarakat agar lebih maju.
“Mari sama-sama warga Lampung Timur, kita jauhi narkoba, bila ingin selamat dari hukum dan generasi anak-anak kita ke depan,” tegasnya.
Sementara itu, Musannif Effendi Yusnida SH MH Ketua Granat Lampung Timur yang menjadi narasumber menjelaskan, penggunaan penyalahguna narkoba sangat bahaya.
“Yang kerap terjadi seperti tidak bisa tidur, tidak makan, dan bahkan pada tingkat ekstrem bisa melawan orang tua. Itu untuk bahaya pengguna sabu,” papar Fendi sapaan akrabnya.
Bahkan, tutur dia, ada penyalahguna bisa sampai memiliki kecendrungan terhadap aktivitas seksual.
“Kemudian bagi pengguna ekstasi biasanya akan melarikan diri ke musik yang keras. Saat ini sudah me fantasi aek, moral yang dirusak akibat narkotika tersebut,” tutupnya. (Kn/*)