Kinni.id, Bandarlampung – Maraknya gerakan melawan kotak kosong dalam Pemilihan Gubernur Lampung yang tidak lama lagi akan memasuki masa pendaftaran pasangan calonkada.
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan bahwa pihaknya menunggu pendaftaran pasangan calonkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Jika sampai tiga hari dibukanya pendaftaran tersebut misalkan hanya satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar. Maka akan diperpanjang pembukaannya selama 6 hari berikutnya yakni 3 hari sosialisasi pencalonan dan 3 hari masa pengajuan calon kepala daerah,” kata Erwan Bustami, usai media gathering bersama awak media dengan tema Peran Media Massa di Pilkada 2024, Bandarlampung, Kamis (15/8/2024).
Menurut Erwan Bustami, jika setelah diperpanjang masa pendaftaran pasangan calonkada tersebut tetap hanya satu pasangan calonkada yang mendaftar, maka tahapan tetap dilanjutkan meski melawan kotak kosong.
“Tapi ini bukan berarrti kami mengiyakan apa yang menjadi isu media saat ini. Bahwa Lampung akan ada calon melawan kotak kosong, bukan. Tapi jikalau memang hanya ada satu paslonkada yang mendaftar, maka proses tahapan Pilgub tetap berlanjut, sampai pada debat kandidat, kemudian kampanye dan sebagainya,” tegasnya.
“KPU secara kelembagaan tidak pernah sampaikan di Lampung melawan kotak kosong. Itu nanti akan terlihat setelah tanggal 27-29 Agustus. Calonkada di Lampung siapa saja yang mendaftar,” sambung Erwan Bustami.
Hanya saja, jikalau nanti pasangan calon itu untuk menang harus melebihi 50 persen plus satu suaranya dalam Pilgub Lampung.
Ditambahkan Antoniyus Cahyalana Anggota KPU Lampung Bidang Pendidikan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), bahwa melawan kotak kosong tersebut memang dijelaskan dalam PKPU.(*)