Kinni.id, Batam – Surganya barang bekas impor, Bea Cukai Batam dinilai tidak berdaya melawan para mafia barang impor bekas (seken). Pasalnya hingga saat ini barang impor bekas pakaian, sepatu, tas, sepeda, alat olahraga dan kasur bekas masih bebas masuk di Kota Batam Provinsi Kepri.
Penelusuran awak media kinni.id tepatnya Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (14/7/2024). Tampak dua truk tengah menurunkan muatan kasur bekas ke salah satu kios.
“Kasur springbed bekas ini baru datang dari Singapura. Bagus-bagus semua, baru bongkar dari kontainer,” ungkap seorang wanita yang tengah mengawasi pembongkaran barang impor bekas tersebut.
Sebelumnya, juga ditemukan gudang barang bekas impor dari Singapura, di Pasar Bengkong Trade Centre, Kecamatan Bengkong.
Barang impor bekas di gudang tersebut berupa pakaian, sepatu, alat olahraga, sepeda dan kasur bekas.
Bahkan barang impor bekas tersebut masuk sebanyak dua kali dalam seminggu ke gudang di Pasar Bengkong Trade Centre, yang diduga melalui kontainer di Batu Ampar.
Di Kota Batam menjadi surga Barang Bekas.
Padahal impor barang bekas seperti pakaian, sepatu, tas, kasur bekas dan lainnya telah secara jelas dilarang, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sementara itu, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024) mengatakan, Bahwa komoditi dengan kategori bekas harus mengantongi izin Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara, kata dia, untuk wilayah FTZ Batam harus ada izin dari BP Batam.
“(Permendag Nomor 40 Tahun 2022) tetap berlaku. Untuk pakaian bekas dan kasur bekas tidak diizinkan,” kata Mujiono.(Iw/D)