Kinni.id, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terus berupaya melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Salah satunya dengan menggandeng media dan influencer.
Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Antoniyus mengatakan, KPU Lampung menargetkan partisipasi pemilih di Lampung pada Pemilu 2024 adalah 80 persen atau sama dengan angka partisipasi pemilih pada tahun 2019 yaitu 80,56 persen. “Di sinilah pernah media dan influencer sangat penting, untuk membantu menyampaikan informasi seputar kepemiluan,” ujar Antoniyus dalam workshop Peran Media dalam Pemilu 2024, kemarin.
Antoniyus melanjutkan, maraknya informasi tidak benar atau hoaks menjelang pemilu perlu diluruskan agar tidak menjadi liar. Selain itu, kata Antoniyus, KPU Lampung juga berupaya melakukan optimalisasi media sosial untuk menjangkau pemilih terutama untuk kelompok milenial dan gen z.
Di mana, pemilih milenial di Lampung yang berusia 25-39 tahun mencapai 32,02 persen atau 2.094.127 jiwa dan generasi Z berusia 17-24 tahun sebanyak 1.174.188 atau 17,96 persen, artinya total pemilih muda di Lampung pada pemilu 2024 mencapai 50 persen yang kesehariannya selalu mengakses media sosial.
Keberadaan media sosial memiliki urgensi yang signifikan bagi penyelenggara pemilu, di antaranya; pertama, sebagai sarana sosialisasi pemilu. Media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyediakan informasi penting kepada pemilih, seperti hari dan tanggal pemungutan suara, jenis surat suara, prosedur pendaftaran pemilih, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pemungutan suara, prosedur pencalonan, jadual dan metode kampanye, proses rekrutmen badan adhock, pengenalan jenis logistik pemilu, dll.
Kedua, sebagai sarana pendidikan/ edukasi pemilih. Media sosial memungkinkan KPU untuk memberikan edukasi pemilih secara massif, efektif dan efisien guna membangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu, dan memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya pemilu, hak dan kewajiban warga negara.
Ketiga, ruang konsultasi dan pengaduan. Menggunakan media sosial untuk memastikan transparansi dalam proses pemilu dengan menyediakan layanan pengaduan dan konsultasi langsung tentang bagaimana persiapan, pelaksanaan, dan hasil penghitungan suara pemilu.
Keempat, sarana interaksi dengan Pemilih. Medsos merupakan sarana komunikasi yang efektif, murah dan massif. Melalui media sosial, KPU dapat berinteraksi langsung dengan pemilih, menjawab pertanyaan, menyampaikan informasi tambahan, dan membangun kepercayaan publik. Di dalam grup-grup komunitas, KPU bisa memberikan klarifikasi dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat.
Kelima, sebagai sarana informasi publik. Informasi yang penting dapat disampaikan dengan massif, cepat dan efektif melalui media sosial seperti perubahan jadwal dan lokasi acara, klarifikasi berita bohong atau hoaks, peringatan bencana dan informasi cuaca, memberikan pesan keamanan dan etika dalam pemilu, membantu mencegah potensi pelanggaran atau kecurangan.
Keenam, penyebaran Materi Sosialisasi. Media sosial kini banyak dimanfaatkan untuk menyebarkan materi sosialisasi yang sah dan relevan, membantu menciptakan pemilu yang inklusif, adil dan sehat.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Lampung Ali Sadik mengatakan tahapan Pemilu sudah dimulai pada 28 November 2023, sudah memasuki masa kampanye untuk legislatif dan presiden. “KPU sudah mulai nenerima logistik Pemilu dalam bentuk kotak suara dan surat suara dari pihak percetakan terutama di Lampung Tengah dan Lampung Utara. Semoga semua bisa terdistribusi dengan baik dan lancar,” katanya.
Untuk tanggal 11 Desember 2023 akan dibuka rekrutmen petugas TPS se- Lampung . Ada sekitar 25.200 TPS dan akan direkrut sebanyak tujuh orang disetiap TPS. “Semoga bisa diikuti masyarakat secara terbuka selama memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Syarat petugas TPS diantaranya syarat usia maksimal 25 tajun dan syarat kesehatan yang semakin ketat untuk dilakukan tes gula darah dan kolesterol dan nanti semua perugas masuk kedalam JKN.
Budi Santosobudiman mengatakan peran media dalam Pemilu harus kuat jangan menyebarluaskan berita hoax karena sekarang ada banyak penyebar berita hoax. Media harus menyampaikan berita yang benar kepada masyarakat.
Media adalah bagian dari tugas publik yang membela kebenaran jangan takut selama data kita akurat, narasumber jelas dan beritanya memang benar bukan hoax.
Sedangkan Oyos Saroso HN , menjelaskan wartawan harus punya rambu rambu terutama dalam media sosial apalagi memposting pilihan pribadinya dalam Pemilu, karena ada UU ITE yang siap menjerat kita. “Jangan sampai kita terjerat ke ranah hukum,”ujarnya. (Rmn)



