Ramai Beredar Video Amatir Tarian Erotis di Center Stage Lampung

0
331

Kinni.id, Bandar Lampung – Video amatir berisi tiga perempuan nyaris telanjang sedang menari dengan erotis beredar di berbagai grup WhatsApp.

Video berdurasi 16 detik itu diduga terjadi di Center Stage (CS) Hotel Novotel Lampung yang ada di jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu (16/10) malam.

Menurut Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah, penampilan tersebut bernuansa pornografi. Ia mengecam dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS Novotel Lampung.

“Tentu nya tidak boleh ada Club malam yang menyediakan Tarian seperti itu,” Kata Yanuar, Senin (16/10).

Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi disebutkan bahwa setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara.

“Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.

Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut. (Kn/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Peringati HUT ke-51 Pengurus Korpri Gelar Pembuatan Paspor Bagi ASN