Buntut Gadaikan Mobil Dinas, Dua Anggota Bawaslu Tulangbawang Jalani Sidang Etik

0
127

Kinni.id, Bandarlampung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Selasa ( 10/10/2023 ).

Sidang Etik tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung.

Dua terlapor yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tulangbawang sebagai teradu I dan II, mereka dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan.

Sidang etik yang di gelar di Kantor KPU Lampung ini disiarkan juga secara daring di akun Facebook DKPP RI. Dengan mengahdirkan Ketua Panwascam Denteteladas dan Staf Bawaslu Tulangbawang sebagai saksi teradu.

Kemudian, menghadirkan pihak terkait yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Tulangbawang, Koordinator Sekretaris, Ketua Panwascam Meraksa Aji, PKD Meraksa Aji, dan Pendukung Panwascam Denteteladas.

Diketahui, Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra senilai Rp15juta.

Selain itu, keduanya juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. (Lia)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Harga Cabai Melejit, Pemprov Lampung Gelar Operasi Komoditi Upaya Bantu Masyarakat