Kinni.id, Bandarlampung – Bea Cukai Bandarlampung musnahkan ribuan botol minum keras ( miras ) yang dilakukan di Lapangan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat ( Sumbagbar ), Rabu ( 23/8/2023 ).
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini merupakan sebuah komitmen Bea Cukai Lampung bersama dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum untuk memberantas barang impor ilegal dan barang kena cukai ilegal di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung, Arif mengatakan ada 16.054 Botol Miras yang dihancurkan dan 1.087,4 liter miras merupakan produk lokal yang mengandung etil alkohol ( etanol ).
Selain miras Bea Cukai juga menghancurkan Lensa Optikal OSA Spheric 195 buah, 1 unit handphone, plastik sight glass 35 karton.
Selama periode Juli 2022 hingga Juli 2023 Bea Cukai Lampung berhasil melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal maupun barang impor yang tidak sesuai ketentuan.
Seluruh barang sitaan tersebut telah merugikan negara hingga Rp11,83 miliar.
Selama tahun 2023, sebelumnya Bea Cukai Bandar Lampung telah melaksanakan 2 kali
pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa rokok ilegal dan barang lainnya sebanyak 55 juta batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang mencapai sekitar
Rp 46 miliar (empat puluh enam miliar rupiah).
Selanjutnya, Kepala Kanwil DJBC Sumbangbar, Estty Purwadiani Hidayatie, mengatakan bahwa barang ilegal seperti miras banyak ditemukan dijalur perlintasan.
” Tentunya kami menjaga di pintu pintu utama yang memang beresiko tinggi seperti di Bakauheni dan Tol Laut, ” jelasnya. (Kn)