Noverisman Subing Gelar Sosper 1 Tahun 2016 Tentang Rembug Desa dan Kelurahan

0
287

Kinni.id, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan produk peraturan daerah yang sudah disahkan. Hal tersebut juga dilakukannya oleh Noverisman Subing salah satu wakil rakyat daerah pemilihan kabupaten Lampung Timur.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Noverisman Subing menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadinya konflik di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Lampung Timur, Minggu (07/05/23).

Wakil Ketua komisi III DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan Rembuk Desa salah satu upaya untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan dengan musyawarah dan mencapai mufakad.

“Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka,” ujar Kanjeng Nover sapaan akrabnya.

Selanjutnya, Perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.

“Selain cepat tanggap, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan pelaksaan Perda Rembuk Desa itu sendiri, difasilitasi oleh Kepala Desa atau Lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.

“Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” tuturnya.

Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Gubernur Lampung Terima Penghargaan Digital Government Award

Sementara itu, Lia salah satu warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut menyampaikan apresiasi untuk DPRD Provinsi Lampung khususnya yang dilakukan oleh Noverisman Subing.

“Saya mengapresiasi karena dengan kegiatan sosialisasi ini, kita dapat menambah ilmu tentang peraturan yang sudah di sahkan oleh DPRD Lampung,” tuturnya.

Kegiatan yang berlangsung lancar dihadiri oleh unsur pemerintahan dan sejumlah tokoh, diantaranya tokoh wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda. (KN)

Facebook Comments