Kinni.id, Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP memimpin Acara Sosialisasi dan Penandatangaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Dalam Rangka Penegasan dan Penetapan Batas Kampung di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin (10/4/2023) di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan.
Penandatanganan SPK untuk melaksanakan Pekerjaan Penelusuran dan Penegasan Batas Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, antara Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit sebagai Pengelola Kegiatan Anggaran (PKA) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat ITERA sebagai Pelaksana.
Dimana kedua belah pihak masing-masing bersepakatan dan menyetujui diantaranya, Pertama, Ruang Lingkup Pekerjaan dari SPK adalah Persiapan Kegiatan, Penyuluhan dan Capability Building.
Ajudikasi/Pelacakan Batas Kampung, Pengolahan Data, Pengumuman/Pemaparan Publik, Pelaporan Kegiatan dan Draft Peraturan Bupati.
Kemudian Kedua, Nilai Pekerjaan, dimana total nilai pekerjaan termasuk pajak yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam hasil negosiasi. Serta yang ketiga yaitu Hak dan Kewajiban kedua belah pihak dinyatakan dalam SPK.(nusi/fik)