Kinni.id, Bandarlampung – Program rutin yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung untuk turun langsung ke dapil masing-masing.
Kostiana, SE., MH salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Kota Bandarlampung melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
Kegiatan yang dilakukan untuk dapat mensosialisasikan produk hukum yang telah dibuat oleh DPRD Lampung pada masyarakat di sekitar Talang Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.
“Saat ini kita menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor. 13 tahun 2017 tentang perlindungan anak , supaya masyarakat dapat memahami apa saja yang menjadi hak anak yang harus di terima,” ujar Kostiana, Sabtu (10/12/22).
Ia juga menambahkan peran penting keluarga dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa.
“Keluarga harus memastikan anak-anak menerima sandang, pangan, papan yang baik untuk tumbuh kembangnya,” tambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung.
“Dan dalam perda ini, memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang tidak mendapatkan hak dan asasinya, seperti anak dibawah umur yang dipaksa melakukan pekerjaan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar, dihadiri oleh Plt Lurah Kelurahan Talang, Nani Eliana S.sos., MM, Babinsa dan juga Bhabinkamtibmas.
Dengan dua narasumber berkompeten di bidangnya. Yaitu, Selly Fitriani merupakan Direktur LAdA Damar Lampung dan juga Toni Fisher Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA).
Toni Fisher menilai peran pemerintah juga penting untuk dapat mengawasi pekerja anak yang umurnya masih dilindungi oleh pemerintah.
“Seperti kasus eksploitasi yang terjadi baru-baru ini, seharusnya pemerintah membuat branding atau terus melakukan isu tentang larangan mengeksploitasi pekerja anak-anak dibawah umur,” ucap Toni.
Sedangkan, Selly Fitriani Direktur LAdA Damar Lampung juga menambahkan Kota Bandarlampung yang menjadi Kota Layak Anak (KLA) dapat memberikan pemenuhan hak-hak anak.
“Dengan menjadi Kota Layak Anak (KLA) pemerintah sebaiknya dapat memberikan pemenuhan hak-hak anak, mulai dari hak hidup, tumbuh kembang, hak perlindungan maupun hak antisipasi karena memang di Kota Bandarlampung ini bekerjanya akan sangat ekstra karena personalnya begitu komplek,” tuturnya.
“Mulai dari sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak seperti saat ini, juga program unggulan Walikota kita untuk mewujudkan kota ramah perempuan dan peduli anak dapat betul-betul menyelesaikan ragam permasalahan anak,” tutupnya. (KN)