Kinni.id, Tulang Bawang-Carut marutnya pencarian MoU Kerja sama antara Perusahaan Media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kian memanas dan tidak dapat terurai.
Puluhan Wartawan dan Pimpinan Perusahaan Media mendatangi Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, pada Jum’at (18/11/2022), guna mempertanyakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
Selain itu, Inspektorat juga sebagai pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan.
Kemudian Inspektorat juga sebagai pelaksanaan pengawasan yang terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah dilakukan tanpa menunggu penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Atas dasar tersebutlah Puluhan Wartawan dan Pimpinan Perusahaan Media berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.
Kedatangan rekan-rekan Media dan Pimpinan Perusahaan Media di sambut oleh Ketut Agustoni, selaku Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam hal ini, Puluhan Wartawan dan Pimpinan Perusahaan Media, meminta pihak Inspektorat, agar mengambil tindakan tegas sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat. Dimana sama-sama di ketahui Dinas Kominfo Tulang Bawang, di Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022, terjadi kegaduhan akibat kebijakan yang di ambil Kepala Dinas (Kadis) Desia Kesumayuda, diduga mengangkangi aturan keuangan.
Dikatakan Ketut Agustoni, Sekretaris Inspektorat Tulang Bawang, dalam hal ini akan segera laporan tertulis dari rekan-rekan Media dan Pimpinan Perusahaan Media ke Untung, selaku Kepala Inspektorat Tulang Bawang, terkait beberapa tuntutan yang menjadi perihal penting.
“Saya akan segera melaporkan tuntutan rekan-rekan Media dan Pimpinan Perusahaan Media, agar segera di ambil tindakan terkait Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, yang jelas hari ini saya hanya sebatas menerima dan mendengarkan, karna pimpinan sedang DL tidak ada di tempat,” Jelasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, puluhan Wartawan dan Pimpinan Perusahaan Media, juga mendatangi DPRD Tulang Bawang, guna menyampaikan aspirasinya, atas diduga adanya Konspirasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan sejumlah media.
“Terimakasih rekan-rekan Media dan Pimpinan Perusahaan Media yang sudah bersilaturahmi. Dalam hal ini saya mewakili kawan-kawan di Komisi satu pada dasarnya siap menerima laporan dan membangun komunikasi guna membangun Bumi Tulang Baawang yang kita cintai.,” Terang Bandarsyah.
Lebih lanjut Bandarsyah, berjanji, Senin besok (21/11/2022), pihaknya akan menyampaikan surat tertulis rekan-rekan media dan Pimpinan Perusahaan ke ketua Komisi satu, kemudian akan di pelajari apa sebenarnya yang menjadi persoalan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang sehingga rekan rekan media gaduh,” tukas Bandarsyah.
Sedangkan, Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tulang Bawang, Yendi Yusman atau pria yang akrab di sama Tut Yendi, menyayangkan kebijakan Desia Kusuma Yuda, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang, yang tidak sesuai dengan mekanisme terhadap MoU yang sudah di sepakati antara pihak Perusahaan Media dengan Dinas Kominfo setempat.
“Diduga ada Konspirasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang, dengan sejumlah Media, sistem yang di bangun Desia Kesumayuda, tentu berdampak terhadap kerugian rekan-rekan Media dan Perusahaan Media yang sudah menandatangani Kontrak MoU APBD Tahun 2022, namun haknya tidak di berikan,” tegas Yendi Yusman.
Maka itu dari, dua surat tersebut yang di tujukan kepada Inspektorat dan Komisi satu DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Yendi Yusman meminta kepada pihak-pihak terkait dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya. Sehingga semua persoalan di Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang dapat terang benderang.
“Kasus seperti ini bukan saja di tahun 2022 saja, jauh sebelum Desia Kesumayuda menjabat juga sering terjadi kegaduhan akibat tidak berjalannya aturan sebagai mana mestinya. Artinya ini terjadi pembiaran dari pihak Inspektorat, yang sudah tentu berdampak kerugian terhadap Perusahaan Media,” beber Tut Yendi.(Dn/tim)