Kinni.id, Bandar Lampung – Komisi I DPRD provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Komunikasi Kerapu Lampung (FOKKEL) dengan PT. Pelindo 2 terkait tuntutan ganti kerugian sebagai dampak dari pencemaran limbah oleh Pelindo.
Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD Lampung menyarankan untuk kedua belah pihak tersebut menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal menyampaikan tidak ada kesepakatan atau perdamaian yang terjadi, untuk itu sebaiknya kedua belah pihak dapat menempuh jalur hukum.
“Karena nilai tuntutan ganti kerugian yang dianggap terlalu besar kepada Pelindo dari Fokkel, dan Pelindo membutuhkan dasar hukum yang tetap agar kelak tidak menimbulkan dampak permasalahan hukum baru. Maka Komisi I DPRD Lampung merekomendasikan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum,” ujar politisi Demokrat, di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, Senin (10/10/22).
Ia juga menjelaskan, ketika sudah masuk ke ranah hukum, dan kelak telah ada keputusan Eintracht, itulah yang menjadi pegangan bagi kedua belah pihak tersebut.
“Kami di Komisi I tentu terus mendorong agar keputusan itu dilaksanakan secara konsekuen oleh kedua belah pihak tersebut,” jelasnya.
RDP tersebut selain Ketua Komisi I Yozi Rizal juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Mardani Umar, Anggota Komisi I Watoni Noerdin, dan Budiman AS. (KN)