Kinni.id, Tulang Bawang – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap gaji guru SD aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat.
Menurut keterangan narasumber mengatakan pada media kinni.id bahwa pihak K3S telah melakukan pemotongan setiap pengambilan gaji perbulannya dengan alasan tertentu.
Dalam hal pengambilan pungutan gaji PNS tersebut, dikoordinasi langsung oleh pihak K3S yaitu INS selaku bendahara K3S yang merupakan kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Pulou Gadung di Kecamatan Penawartama.
Pada saat dikonfirmasi langsung dugaan Pungli, INS yang merupakan bendahara K3S membenarkan bahwa adanya pemotongan untuk tiap pengambilan gaji PNS tersebut, dengan nominal 0,8% dari nilai gaji setiap guru SD yang ada di kecamatan penawar Tama.
“Ia benar, bagi PNS khusus guru Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Penawartama kita (pihak K3S-red) mengambil pungutan tersebut. Hal itu sudah berdasarkan hasil musyawarah antara pihak kepala sekolah,” ungkapnya, Kamis (12/5/2022).
Lanjutnya, jadi tidak ada masalah. Karena tiap kepala sekolah sudah sepakat dan sudah menyampaikan kepada pihak guru-guru yang ada di sekolahnya.
“Pungutan tersebut memang sudah lama semenjak saya sudah keluar SK dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang selaku bendahara K3S. Karena dulukan pengambilan gaji bagi PNS masih melalui uang tunai, jadi resikonya sangat besar juga buat saya yang jalan,” katanya.
Tapi heranya pihak K3S sampai sekarang masih melakukan pungutan tersebut. Padahal untuk gaji guru sekarang sudah praktis, masuk langsung ke rekening bank masing-masing setiap guru.
Pada saat disingung masalah tersebut, INS menuturkan bahwa pemotongan tersebut masih diterapkan dengan alasan untuk pengambilan slip gaji guru ke Dinas Pendidikan setempat.
“Untuk pungutan itu kan uangnya buat transportasi pengambilan dan penyerahan SPJ di Dinas Pendidikan,” dalihnya.Dan apapun bentuknya penarikan yang tidak ada permendikbudnya itu terindikasi kuat melakukan pungutan liar(Pungli)
Diharapkan untuk pihak terkait pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pendidikan khususnya inspektorat dan kejaksaan serta APH lainnya agar bisa mengambil sikap dan tindakan tegas terhadap pihak K3S yang telah melakukan Pungli terhadap gaji guru PNS tersebut. (DN)