RSUDAM Tingkatkan Pelayanan Jantung untuk Masyarakat Lampung

0
486

Kinni.id, Bandar Lampung – Dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Lampung, khususnya pelayanan jantung. RSUD dr. H. Abdul Moeleok telah memiliki pelayanan kesehatan kardiovaskuler yang lengkap.

“Dengan adanya pelayanan yang lengkap ini, diharapkan masyarakat Lampung yang memiliki gangguan atau penyakit jantung tidak perlu lagi untuk rujuk ke jakarta,” kata Lukman Pura Direktur RSUDAM, Kamis (12/05/22).

RSUDAM juga telah bekerjasama dengan Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita dalam bidang pengembangan SDM dan pelayanan kardiovaskuler.

“Jadi standar pelayanan yang diberikan oleh RSUDAM sama dengan standar pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Pusat Jantung Nasional Harapan Kita Jakarta,” tambahnya.

Masuk empat tahun beroperasinya Cathlab RSUDAM beroperasi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan memberikan pelayanan tindakan Primary PCI (pemasangan ring/ stent pada pasien dengan gambaran EKG Elevasi Segmen ST pada pasien dengan syndrome koroner akut). Berharap dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Lampung,” tuturnya.

Pelayanan intervensi Kardiovaskuler yang dapat dilakukan di Ruang kateterisasi jantung antara lain adalah Diagnostik Coronary Angiografi untuk melihat apakah pembuluh darah jantung mengalami penyempitan, Percutaneus Coronary Intervension atau pemasangan ring jantung, Temporary dan Permanent pacemaker (pemasangan alat pacu jantung), serta pericardiosintesis (tindakan pengambilan cairan yang berlebihan di rongga jantung).

Selain pelayanan kardiovaskuker di RSUD dr. H. Abdul. Moeloek Lampung juga di tunjang oleh beberapa pelayanan lainnya. Seperti holter (rekam jantung selama 24 jam), ABPM (mengukur tekanan darah selama 24 jam), Plestimograf, Echocardiografi, Elektrokardiografi dan Treadmill.

Semua pelayanan diatas dapat menggunakan BPJS dan Asuransi Kesehatan Swasta lainnya sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada Provider Asuransi. (KN)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Pengadilan Negeri Tanjung Tolak Gugatan Tri Guntoro, Kabulkan Gugatan Rekonvensi PTPN VII