Kinni.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
meningkatkan animo masyarakat terhadap informasi perpajakan melalui kampanye simpatik berlabel Spectaxcular 2022, Jumat (25/03/2022).
Adapun tema yang dikampanyekan
yaitu pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kampanye pajak juga dihelat dalam talkshow ringan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan
Masyarakat dan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Sarwa Edi menerangkan mengenai maksud dan tujuan digelarnya acara spectaxcular ini.
“Spectaxcular merupakan suatu acara kampanye simpatik untuk menginfokan kepada Wajib Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh. Khusus Bulan Maret, tanggal 31 merupakan batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021. Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaiannya adalah empat bulan sejak tahun pajak berakhir,” ujar Sarwa Edi.
Fungsional Penyuluh Pajak Meidiantoni, juga menerangkan mengenai kegiatan yang telah di selenggarakan oleh Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.
“Jadi sejak dari awal tahun kami sudah mulai lakukan edukasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk edukasi langsung kami telah melakukan kerjasama dan sosialisasi
dengan beberapa asosiasi seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), juga melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan para pelaku UMKM, Sedangkan untuk penyuluhan tidak langsung berupa pemberian informasi melalui media sosial, siaran radio, pemasangan baliho dan juga
termasuk kegiatan pada hari ini yaitu kegiatan Spectaxculer dimana kami melakukan kegiatan kampanye simpatik berupa sepeda santai dan edukasi melalui media yang bertujuan untuk
menginformasikan kewajiban SPT Tahunan PPh,” ujar Meidiantoni.
PPS ini merupakan sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini berupa pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara
sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak
atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.
Program ini dilaksanakan selama 6 bulan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pada rangkaian acara spectaxcular tahun ini, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
menggelar 2 jenis perlombaan, yaitu Reels Challenge, Lomba Foto bertema Lapor SPT Hari ini dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan Virtual Ride. Untuk lomba Reels
Challenge diadakan hingga akhir bulan April, sedangkan Virtual Bike diadakan pada hari ini dengan 75 peserta yang ikut berpartisipasi. Diadakan juga kegiatan Fun Bike bersepeda sehat
yang dilaksanakan hari ini yang turut dihadiri oleh teman-teman dilingkungan Kementerian Keuangan.
Di wilayah lain, tiap-tiap Kantor Wilayah DJP juga menggelar acara serupa Spectaxcular dengan tema dan atribut yang sama. Upaya masif ini dilakukan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo, ikut berpartisipasi dalam PPS. (KN/*)
#LebihAwalLebihNyaman
#PajakBerkeadilan
#PajakKitaUntukKita
#PajakKuatIndonesiaMaju