Kinni.id, Bandar Lampung – Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung sebagai pendamping Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI di PT. Duma Karya Burian (DKB) melakukan pelaporan ke Polda Lampung. Rabu (13/10)
Pelaporan yang langsung di dampingi oleh Aep Risnandar, S.H. sekretaris bidang advokasi pimpinan pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) yang menaungi PUK SPEE FSPMI.
“Hari ini kita mendampingi saudara Adi Putra Feriansyah Ketua PUK SPEE FSPMI untuk melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan pihak PT. DKB namun karena keterbatasan SDM penyidik yang sedang berada diluar kota maka diskusi yang kami lakukan ini belum menemui titik terangnya dan mungkin akan dilanjutkan di malam hari,” ujar Aep.
Permasalahan yang bermula dari permintaan salinan peraturan perusahaan oleh pihak vendor. Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang ternyata sampai detik ini tidak jua dipenuhi.
“Kalo ada permasalahan selalu menyalahkan, selalu bilang sudah di atur dalam peraturan perusahaan. Nah sekarang kita minta salinan peraturan perusahaan tersebut supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan dikemudian hari,” tambahnya.
Sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Perusahaan wajib memberitahukan peraturan perusahaan dalam bentuk salinan yang harusnya diberikan kepada para pekerja atau disosialisasikan.
“Kami sudah melakukan pelaporan masalah ini di dinas terkait, yaitu Disnakertrans provinsi Lampung namun hasil dari laporan yang kami terima tidak sesuai sama apa yang menjadi esensial laporan kami. Maka dari itu kami melakukan pelaporan ke Polda Lampung,” ujar Adi Putra Feriansyah Ketua PUK SPEE FSPMI.
Adi Putra Feriansyah menambahkan, laporan tersebut di lakukan untuk dapat mencari keadilan dari permasalahan yang sedang di hadapi tentang peraturan perusahaan.
“Semoga laporan kami ini dapat diterima oleh Polda Lampung, kalo tidak mau kemana lagi kami mencari keadilan,” tambah Adi.
Sementara, saat PUK PT DKB melayangkan surat mogok kerja selama tiga hari yaitu pada tanggal 29 – 31 Juli 2021. Namun setelah itu perusahan malah melakukan PHK kepada 13 pengurus dan anggota serikat pekerja.
“Harusnya ada jangka waktu dari Surat Peringatan satu, dua, dan kemudian melakukan PHK yang kurang lebih membutuhkan waktu 6 bulan. Namun PHK dilakukan begitu saja oleh perusahaan, maka dari itu kami ingin meminta keadilan terkait peraturan perusahaan,” tegas Adi.
Dengan tidak berimbangnya peraturan perusahaan maka para pekerja akan mendapatkan kerugian. Seperti pemberhentian secara sepihak oleh perusahaan, dan pekerja akan mengalami pengangguran. (SEp)