Sigap Menekan Angka Penularan Covid-19, RMD Sosper Perda Nomor 3

0
495

Kinni.id, Bandar Lampung – Rahmat Mirzani Djausal Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Kegiatan yang dilakukan Kelurahan Gedung Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh. Jum’at (18/06)

Selanjutnya, Rahmat Mirzani Djausal yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Mengingat saat ini Kota Bandar Lampung belum memasuki zona hijau, artinya kesadaran diri kita sendiri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya.

Rahmat Mirzani Djausal meminta kepada masyarakat untuk menjalankan aktifitas sesuai dengan kebiasaan baru.
Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah ataupun Dinas terkait.

“Menjadi tugas kita semua untuk menekan angka penularan virus Covid-19, dengan menerapkan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi metabolisme) semoga dengan penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari angka penularan virus Covid-19 dapat menurun,” tambahnya.

Andi Mohamad Fakhri yang menjadi narasumber dalam acara tersebut mengingatkan, bahwa saat ini masyarakat masih melawan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Kota Bandarlampung yang berdekatan dengan pintu masuk Sumatera menjadikan kita untuk lebih siaga, dan mentaati protokol kesehatan karena pelabuhan Bakauheni adalah tempat terjadinya aktifitas keluar masuk dari daerah luar melalui jalur darat maupun laut menjadikan Lampung rentan penyebaran virus Covid-19,” tutupnya. (SEp)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Hasil Musyawarah Rakyat (Musra) XI, Prabowo Subianto Peroleh Suara Tertinggi