Kinni.id, Lampung – Pentingnya musyawarah dalam bermasyarakat, menciptakan kerukunan, dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah.
Budhi Condrowati, Anggota DPRD provinsi Lampung Dapil VI (Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji) menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
“Sosper yang di lakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa dalam bermasyarakat adanya Rembug atau musyawarah yang di lakukan dalam memecahkan suatu masalah,” ujarnya.
Kegiatan yang di lakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak berlangsung dengan lancar. Di hadiri oleh Dahyi Adijaya, S.E sebagai Camat, Kapolsek Akp. Ansori, Fatoni K.a Kampung. Bertempat di Desa Gunung Terang Kecamatan Gunung Terang Tuba Barat, Senin (15/03).
“Masyarakat yang menghadiri sosialisasi peraturan daerah tersebut berasal dari kelompok tani, karang taruna dan aparat tiyuh rt-rk se desa gunung terang,” tambahnya.
Di tengah pandemi Covid-19, Budhi Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung meminta masyarakat untuk saling bantu dalam bermasyarakat salah satu caranya dengan menyelesaikan masalah yang ada di lakukan dengan bermusyawarah dan menghasilkan mufakat.
“Dalan menyelesaikan masalah yang ada, masyarakat sebaiknya bermusyawarah dan menghasilkan hasil yang mufakat untuk dapat menghindari adanya bentrok atau masalah yang berujung pada tindak pidana atau hukum,” tutupnya. (SEp)