Bea Cukai Gagalkan Peredaran 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Bakauheni

0
70

KINNI.ID, LAMPUNG SELATAN – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Bandar Lampung, TNI, dan Polri menggagalkan peredaran 10 juta batang rokok ilegal merek Marllong di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Penindakan pada Kamis (22/10/2026) itu bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan kendaraan yang keluar dari pelabuhan.

Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas menghentikan tiga truk bernomor polisi B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV. Hasil pemeriksaan menemukan 1.250 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai.

Penindakan tersebut melibatkan Denpom II/3 Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 14,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,79 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut diduga dikirim dari Jawa Timur dan berganti sarana pengangkut di Cirebon. Pergantian nomor polisi kendaraan juga diduga dilakukan untuk mengelabui petugas yang memantau pergerakan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

Sekitar pukul 12.00 WIB, seluruh barang bukti, tiga unit truk, dan lima orang terperiksa dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto menegaskan, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari koordinasi dan kerja sama lintas instansi. Pertukaran informasi, pemantauan di lapangan, serta dukungan personel dari Bea Cukai, TNI, dan Polri menjadi bagian penting dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di jalur distribusi antardaerah. Melalui sinergi dan kolaborasi yang solid, pertukaran informasi yang efektif, dan pengawasan yang berkelanjutan, kita dapat mempersempit ruang gerak peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Bier.

BACA JUGA :   Ferdinand Marcos PJS Ketua DPC APDESI Kabupaten Way Kanan

Ia menambahkan, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama instansi terkait akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menekan peredaran barang ilegal.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga penerimaan negara, melindungi pelaku usaha yang taat aturan, serta mencegah masyarakat dirugikan akibat peredaran barang ilegal. (Kn/*)

Facebook Comments