Langgar Kesepakatan, Lampung Post Diadukan Dua Mantan Jurnalis

0
45

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post), Nurjanah dan Atika Oktaria, berencana mengadukan perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung karena hak-hak mereka belum dibayarkan secara lunas.

Langkah tersebut ditempuh setelah perusahaan dinilai melanggar kesepakatan pembayaran yang sebelumnya telah disetujui kedua belah pihak.

Nurjanah dan Atika mengaku telah mengakhiri masa kerja mereka sejak 30 Mei 2026. Sebelumnya, kedua belah pihak telah menyepakati perjanjian bersama melalui perundingan bipartit pada 12 Juni 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkewajiban membayarkan hak-hak kedua mantan karyawan secara bertahap selama tiga bulan, atau paling lambat 31 Agustus 2026. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Pemimpin Perusahaan saat itu, Iskandar Zulkarnain, dan Manajer HRD, Supraptiningsih.

Namun, hingga Oktober 2026, hak-hak kedua mantan jurnalis tersebut belum dibayarkan secara lunas.

Nurjanah mengatakan, dirinya telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak HRD untuk menanyakan pemenuhan hak-haknya. Namun, perusahaan beralasan kondisi arus kas atau cash flow sedang tidak baik sehingga belum mampu memenuhi kewajiban tersebut.

“Kami sudah beberapa kali mencoba melakukan komunukasi dengan perusahaan, namun sampai sekarang hak kami belum juga dipenuhi dengan alasan cashflow yang sedang tidak baik,” ucapnya.

Menurut Nurjanah, kekecewaan mereka bertambah karena perusahaan disebut baru saja menerima suntikan dana dari Media Group, grup usaha yang menaungi Lampung Post, untuk memulihkan kondisi perusahaan. Meski demikian, hak-hak mantan karyawan belum juga dibayarkan.

“Yang membuat kami kecewa,ketika kami menanyakan hak kami, perusahaan justru mengatakan dana itu tidak ada alokasinya untuk kami. Karena kami sudah tidak bekerja di sana, sehingga tidak menjadi prioritas perusahaan,” keluhnya.

Hal senada disampaikan Atika. Ia mengaku telah menghubungi Pemimpin Redaksi Lampung Post, Abdul Ghafur, untuk menanyakan pembayaran hak-haknya yang masih terutang.

BACA JUGA :   Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana

“Jawaban pimred yang membuat saya kecewa, kami tidak lagi menjadi prioritas, tidak ada uang untuk membayar kami,” sebutnya.

Atika mengatakan, pada awal perundingan bipartit, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan mengenai pemenuhan hak-hak mantan karyawan.

“Pada perjanjian itu juga tertulis jika perusahaan siap untuk mendaftarkan perjanjian bersama ini didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan agar tidak wanprestasi. Tapi akhirnya justru perusahaan yang melanggar,” katanya.

Kedua mantan jurnalis tersebut berencana membawa persoalan ini ke Disnaker Provinsi Lampung untuk meminta penyelesaian atas hak-hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. (Kn/*)

Facebook Comments