Ade Utami: Buruh Bukan Angka Statistik

0
25

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menegaskan persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya dipandang sebagai persoalan kelompok tertentu.

Menurut Ade, ketika membicarakan buruh dan pekerja, masyarakat sesungguhnya sedang membicarakan kehidupan orang-orang terdekat dalam keluarga mereka sendiri.

Hal itu disampaikan Ade saat menerima dan berdialog dengan elemen buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Provinsi Lampung, Kamis (17/9/2026).

“Kalau kita membicarakan buruh, sesungguhnya kita tidak sedang membicarakan orang lain. Kita sedang membicarakan badan kita sendiri, keluarga kita sendiri, anak kita, saudara kita, paman kita. Hampir setiap keluarga bersentuhan langsung dengan dunia kerja dan persoalan ketenagakerjaan,” kata Ade.

Menurut Ade, cara pandang tersebut penting agar pembahasan mengenai pelindungan pekerja tidak berhenti pada persoalan hubungan antara buruh dan perusahaan. Persoalan ketenagakerjaan juga mencakup kepastian kerja, penghasilan yang layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

Ade mengatakan, meskipun pertemuan langsung dengan sejumlah elemen KBPBI Lampung baru berlangsung saat ini, perjuangan bersama dalam isu pekerja bukan sesuatu yang baru baginya.

“Mungkin hari ini kita baru pertama kali bertemu dalam forum ini, tetapi perjuangannya sudah lama. Kebersamaan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat juga sudah lama. Sebagai anggota DPRD, saya dipilih menjadi wakil rakyat, dan itu berarti saya juga mewakili para buruh dan keluarganya,” ujarnya.

Karena itu, Ade menilai momentum penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dimanfaatkan untuk memastikan lahirnya regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata pekerja.

Menurut dia, substansi regulasi lebih penting daripada sekadar mengejar kecepatan penyelesaian. Aspirasi kelompok pekerja, termasuk poin-poin yang dinilai belum terakomodasi dalam rancangan regulasi, perlu mendapat ruang pembahasan secara serius.

BACA JUGA :   PTPN I Ikut Berkontribusi Meriahkan HUT Ke – 22 Kota Langsa Melalui Aksi Kegiatan BUMN Bagi Makanan Sehat

“Jangan sampai hanya karena ingin cepat selesai, substansi yang justru sangat dibutuhkan pekerja terlewat. Kalau masih ada pasal yang belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat pekerja, itu harus dibicarakan dan diperjuangkan,” kata Ade.

Ia menegaskan, hubungan industrial pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan. Pekerja memperoleh pelindungan dan kepastian, sementara dunia usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“Buruh bukan angka statistik. Di belakang seorang pekerja ada keluarga, ada anak-anak, dan ada masa depan yang harus dijaga. Itu perspektif yang menurut saya tidak boleh hilang ketika kita menyusun kebijakan ketenagakerjaan,” tutup Ade.(Kn/*)

Facebook Comments