DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal

0
41

KINNI.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Pengungkapan tersebut mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Pengungkapan jaringan tersebut merupakan hasil investigasi bersama (joint investigation) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal.

Dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026, DJP bersama Polda Metro Jaya melakukan serangkaian investigasi dan tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan tersebut.

Dari pengungkapan itu, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai (rekondisi), serta berbagai barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Investigasi juga mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.

Selain itu, petugas menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu memproduksi 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas sinergi yang terjalin dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum ketentuan Bea Meterai.

Menurut dia, kolaborasi antar-lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA :   Budiman : Prokes dan Percepat Vaksinasi Dalam Menanggulangi Pandemi Virus Covid-19

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Selain melindungi penerimaan negara, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang Bea Meterai terhadap praktik pemalsuan dan penyalahgunaan meterai.

Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai (rekondisi) dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Di samping penegakan hukum, DJP terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah dalam setiap dokumen yang terutang Bea Meterai.

DJP mengimbau masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan. Dokumen yang dibubuhi meterai palsu maupun meterai bekas pakai (rekondisi) dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai sehingga harus dilakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menghindari risiko hukum dan kerugian finansial, masyarakat diimbau membeli meterai hanya melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Sejalan dengan upaya tersebut, DJP mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah peredaran meterai ilegal.

BACA JUGA :   Bea Cukai Bandar Lampung dan DJBC Sumbagbar Musnahkan Ribuan Barang Ilegal

“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” tutup Bimo Wijayanto. (Kn/*)

Facebook Comments