Kinni.id, Batam – Aktivitas pendalaman alur laut (dredging) di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, disorot karena berpotensi berdampak terhadap lingkungan pesisir, ekosistem laut, habitat ikan, dan mata pencaharian nelayan.
Kegiatan pengerukan tersebut juga disebut berpotensi memengaruhi ekosistem terumbu karang dan menyebabkan air laut menjadi keruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material hasil pengerukan diduga dibuang ke wilayah perairan tertentu. Namun, hingga saat ini belum diperoleh informasi maupun dokumen yang dapat memastikan lokasi dumping tersebut telah mengantongi izin pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi penting mengingat kegiatan pengerukan dan pembuangan material ke laut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir, sedimentasi, hingga aktivitas nelayan apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan perizinan.
Lurah Batu Merah, Doni, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, pihak McDermott sempat menyampaikan rencana untuk melakukan pertemuan bersama masyarakat dan pemerintah kelurahan.
“Sebelum pekerjaan dimulai mereka memang sudah mengabarkan akan duduk bersama masyarakat. Namun sampai sekarang pekerjaan sudah berjalan, belum pernah ada laporan ataupun pertemuan dengan pihak Kelurahan Batu Merah,” ujar Doni, Rabu (29/7).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan komitmen perusahaan terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat yang terdampak.
Selain persoalan lingkungan, masalah kompensasi kepada nelayan juga mencuat. Berdasarkan keterangan sejumlah nelayan, hingga kini belum seluruh kelompok nelayan menerima kompensasi atas aktivitas pendalaman alur tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat tujuh kelompok nelayan di wilayah tersebut. Namun, menurut sejumlah sumber, proses pemberian kompensasi disebut belum menjangkau seluruh kelompok yang terdampak.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) setempat juga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pendalaman alur yang berlangsung di perairan Batu Merah.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi yang dilakukan perusahaan dengan organisasi nelayan maupun para pemangku kepentingan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Media ini telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak kontraktor pelaksana. Jefridin, yang disebut sebagai perwakilan kontraktor pekerjaan pendalaman alur, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Ia hanya menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak media untuk memberikan penjelasan.
Sementara itu, pihak McDermott melalui Syarial juga telah dimintai konfirmasi terkait sejumlah hal, antara lain legalitas perizinan pekerjaan, izin pemanfaatan ruang laut untuk lokasi dumping, dokumen lingkungan, serta langkah mitigasi terhadap dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dan nelayan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Pengamat lingkungan Budiman Sitompul menilai sejumlah hal terkait kegiatan tersebut perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang.
Pertama, apakah lokasi dumping hasil pengerukan telah memiliki izin pemanfaatan ruang laut yang masih berlaku.
Kedua, di mana titik koordinat lokasi pembuangan material hasil pengerukan.
Ketiga, apakah telah dilakukan kajian lingkungan serta pemantauan kualitas perairan sebelum dan selama pekerjaan berlangsung.
Keempat, apakah seluruh kelompok nelayan yang terdampak telah didata dan memperoleh kompensasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kelima, sejauh mana pengawasan dilakukan oleh instansi berwenang terhadap aktivitas pengerukan dan dumping tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun otoritas terkait yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut.
Media ini masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak McDermott, kontraktor pelaksana, serta instansi pemerintah yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat berimbang dan utuh.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Kn/wbn)



