KINNI.ID, MENGGALA – Sekretaris Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Ari Wijayanto, S.E., menegaskan bahwa anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trijaya tahun 2024 sebesar Rp 100 juta telah direalisasikan kepada pengelola BUMDes setempat. Pernyataan tersebut disampaikan Ari pada Rabu (28/1/2026).
Menurut Ari Wijayanto, dana Rp 100 juta yang disalurkan pada 2024 itu digunakan BUMDes Trijaya untuk menjalankan usaha ATM Mini dan percetakan yang berlokasi di Kampung Tunggal Warga.
“Anggarannya 100 juta rupiah, untuk ATM Mini dan Percetakan, adanya di Ethanol (kampung Tunggal Warga – Red), ketua Bumdes nya Dedi Irawan”. Ungkapnya Ari Wijayanto pada wartawan.
Ia menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk menyewa satu unit ruko milik Tobing (mantan kepala kampung) yang berada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Penyewaan ruko dilakukan untuk jangka waktu dua tahun dengan nilai sewa Rp 25 juta per tahun.
“Untuk sewa Rukonya 50 juta rupiah, selama 2 tahun. Rukonya satu tempat (Satu pintu – Red), kepunyaan pak Tobing, per tahun sewanya 25 juta rupiah. Dan sewanya itu, dimulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025”, terangnya Ia.
Selain untuk sewa ruko, Ari menambahkan, sisa dana sebesar Rp 50 juta digunakan sebagai modal usaha BUMDes Trijaya, yakni untuk pengadaan peralatan fotokopi dan modal ATM Mini.
“Kemudian, untuk yang 50 juta rupiahnya dipergunakan sebagai modal usaha. Dan modal usahanya itu, 20 juta rupiah digunakan beli alat fotocopy (Etalase, Meja serta mesin ETC), sementara 30 juta rupiahnya untuk modal ATM Mini”. Jelasnya Dia.
Namun, pernyataan Sekretaris Kampung Tri Tunggal Jaya tersebut dibantah keras oleh Ketua BUMDes Trijaya, Dedi Irawan. Dedi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima anggaran Rp 100 juta pada tahun 2024.
Ia juga mengklaim bahwa usaha fotokopi dan ATM Mini di Jalan Ethanol yang disebutkan Ari merupakan milik pribadinya. Menurut Dedi, aset tersebut telah dibelinya dari Tobing sejak 2024 dan bukan merupakan aset BUMDes.
“Fotocopy dan ATM Mini (Ethanol – Red) itu sudah saya beli, sudah menjadi hak pribadi. Saya belinya tahun 2024 di bulan April, sama pak Tobing. Selanjutnya untuk Dana Bumdes, tidak ada tahun 2024. Saya terimanya di tahun 2025. Bantah Dedi Irawan pada awak media, menyangkal tudingan sekretaris kampung Ari Wijayanto.
Perbedaan keterangan antara Sekretaris Kampung dan Ketua BUMDes tersebut memunculkan dugaan bahwa anggaran BUMDes Trijaya Kampung Tri Tunggal Jaya tahun 2024 senilai Rp 100 juta tidak terealisasi atau bersifat fiktif. (Dn)



