Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Tersangka Korupsi SPAM

0
488

KINNI.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.

Dendi bersama empat tersangka lainnya keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Dendi yang mengenakan topi hitam, kaos hitam, dan rompi tahanan berwarna pink tampak berjalan menuju mobil tahanan Kejati Lampung dengan kepala tertunduk, dikawal ketat oleh petugas.

Kelima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, dua pemenang tender proyek SPAM Syahril dan Atal, serta S.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terdapat alat bukti yang cukup. Selanjutnya terhadap sdr. ZF, DR, SA, S, dan AL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Armen.

Armen menjelaskan, penetapan kelima tersangka itu didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.8/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 jo. TAP-18/L.8/Fd.2/10/2025 jo.
TAP-19/L.8/Fd.2/10/2025 jo.
TAP-20/L.8/Fd.2/10/2025 jo.
TAP-21/L.8/Fd.2/10/2025.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung. (Kn/*)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Warga Mengeluh Tidak Punya Sumber Air, Kostiana Gerak Cepat Bantu Rakyat