KINNI.ID, LAMPUNG SELATAN – Publik kembali menyoroti kinerja internal Polda Lampung. Tiga anggota Polres Metro yang telah dinyatakan bersalah dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), hingga kini belum menjalani sanksi sebagaimana mestinya.
Ketiganya adalah Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Aipda Defitra.
Berdasarkan hasil sidang KEPP yang digelar Bid Propam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025, ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Namun hingga pertengahan Oktober, putusan tersebut belum dijalankan. Ketiganya masih aktif di jabatan semula, seolah tidak ada keputusan final. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen Polda Lampung dalam menegakkan aturan di tubuhnya sendiri.
Pelapor kasus, Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Law Firm, mengaku telah berulang kali menanyakan tindak lanjut pelaksanaan keputusan etik tersebut. Namun, ia justru menemukan ketidaksinkronan informasi di internal Polda Lampung.
“Biro SDM menyebut belum menerima surat dari Wabprof, sementara Wabprof bilang surat sudah dikirim. Jadi mana yang benar? Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi bukti lemahnya koordinasi internal,” ujar Gustryan dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Menurut Gustryan, lambannya pelaksanaan putusan etik mencerminkan pengabaian terhadap penegakan hukum internal dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Putusan etik itu final dan mengikat. Kalau hasil sidang yang sudah inkracht saja tidak dijalankan, bagaimana masyarakat mau percaya Polri serius menegakkan hukum?” tuturnya.
Ia menilai keterlambatan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggar etik bukan hal sepele, melainkan bentuk ketidakdisiplinan struktural yang bisa berdampak luas hingga ke jajaran bawah.
“Polri seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan. Kalau pelanggar etik masih dibiarkan menjabat, itu sama saja melegitimasi pelanggaran sebagai hal biasa. Ini berbahaya bagi citra institusi,” ungkapnya.
Gustryan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Irwasum Polri untuk meminta perhatian dan tindakan tegas atas kelambanan pelaksanaan putusan etik di lingkungan Polda Lampung.
“Kalau Polri ingin menjaga marwah dan integritasnya, maka tidak ada alasan menunda eksekusi. Jangan biarkan pelanggar etik merasa kebal hanya karena posisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga anggota Polres Metro tersebut dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung atas dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus dugaan pencabulan.
Laporan itu terdaftar dalam Tanda Terima Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/55/V/2025/Subbagyanduan dan SPSP2/56/V/2025/Subbagyanduan tertanggal 20 Mei 2025. Pelaporan dilakukan oleh Ryan Gumay Law Firm, yang mewakili tersangka berinisial AF dalam perkara dugaan kekerasan seksual.
Dalam laporan itu disebutkan sejumlah pelanggaran, di antaranya penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dibuat, tidak diberikannya hak pendampingan hukum, serta dugaan tidak dimilikinya sertifikasi penyidik sebagaimana diatur dalam Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, satu dari terlapor diduga melakukan intimidasi dan penangkapan terhadap AF sebelum laporan polisi dibuat, tanpa dasar hukum dan di luar kewenangannya sebagai anggota Satres Narkoba.
Kasus ini juga telah diajukan ke praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Metro. Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses di Propam sesuai Perpolri Nomor 9 Tahun 2018, dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke Kompolnas, Mabes Polri, hingga Komisi III DPR RI jika ditemukan hambatan.
Kasus bermula dari laporan terhadap Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah, yang dituduh melakukan pencabulan saat melakukan pengobatan spiritual terhadap pelapor.
Namun setelah melalui proses praperadilan, Pengadilan Negeri Metro menyatakan penetapan tersangka terhadap Adi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menilai sejak awal penyidikan sudah terdapat kejanggalan. Kliennya disebut ditahan sebelum ada laporan polisi, sementara beberapa dokumen penting seperti SPDP dan BAP baru dibuat setelah penahanan dilakukan.
“Jam 9 malam Pak Adi sudah ditahan, tapi laporan baru dibuat jam 23.08. Dokumen seperti SPDP dan BAP dibuat menyusul untuk melegalkan tindakan yang sudah terlanjur dilakukan,” ungkap Ryan.
Hakim menilai penyidikan melanggar asas due process of law dan fair trial, serta bertentangan dengan KUHAP dan UUD 1945. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar Adi dibebaskan dari tahanan dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.
“Penetapan tersangka oleh Polres Metro tertanggal 10 Mei 2025 dinyatakan tidak sah karena cacat hukum,” ujar Ryan mengutip putusan hakim. (Kn/*)



