KLASIKA Kecam Penyitaan Buku sebagai Barang Bukti Kerusuhan

0
463

Kinni.id, Bandar Lampung – Kelompok Studi Kader (Klasika) mengecam langkah aparat kepolisian yang menjadikan buku sebagai barang bukti kerusuhan saat demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat beberapa waktu lalu.

Klasika menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi pemikiran dan pembatasan kebebasan berekspresi. “Jika buku disita hanya karena isi atau paham yang dianggap berbahaya tanpa bukti konkret, maka penyitaan bisa dianggap tidak sah secara prosedural dan melanggar hak atas kepastian hukum,” ujar Direktur Klasika Ahmad Mufid, Sabtu (20/9/2025).

Mufid mencontohkan penyitaan buku yang dilakukan Polda Jawa Barat usai kericuhan demo di Gedung DPRD Jabar. Dalam konferensi pers, Selasa (16/9), polisi menunjukkan sejumlah buku yang disita, antara lain Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, Estetika Anarkis, Why I Am Anarchist, dan Sastra dan Anarkisme.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, buku-buku itu berperan besar membentuk pola pikir para pelaku kerusuhan. Ia menyebut, isi buku mendorong ideologi antikemapanan yang mencerminkan kekecewaan dan memicu tindakan anarkis.

Kasus serupa, menurut Mufid, terjadi dalam proses hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Aparat juga menyita sejumlah buku dari kantor Lokataru dan rumah pribadi Delpedro.

Di Surabaya, sebanyak 18 orang ditangkap terkait pembakaran Pos Lantas Waru, Sidoarjo. Dari para tersangka, polisi menyita 11 judul buku, termasuk Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, penyitaan buku dilakukan untuk menyelidiki sejauh mana narasi dalam bacaan memengaruhi para tersangka.

BACA JUGA :   Husin Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim SAR Gabungan

Menanggapi hal itu, Mufid menilai langkah penyitaan bermasalah secara hukum dan berpotensi membungkam kebebasan intelektual. Ia mengingatkan, Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi serta hak setiap orang memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi.

“Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 menegaskan pelarangan atau penyitaan buku tak bisa dilakukan sepihak. Hanya pengadilan yang berwenang menyatakan sebuah buku terlarang setelah melalui proses peradilan,” ujarnya.

Menurutnya, demokrasi tumbuh dari keberanian berbeda pendapat dan kebebasan membaca. “Penyitaan buku tanpa dasar yang jelas adalah cacat prosedural dan inkonstitusional. Itu bukan hanya masalah hukum, tapi juga ancaman serius terhadap kebebasan akademik dan demokrasi,” tegas Mufid.

Berdasarkan hal tersebut, Klasika menyatakan tiga sikap tegas. Pertama, menolak bangkitnya praktik otoritarianisme dengan dalih keamanan negara. Kedua, mendesak aparat penegak hukum menghentikan penyitaan buku yang tidak relevan dengan tindak pidana. “Buku adalah ruang gagasan, bukan alat kekerasan,” jelas Mufid.

Ketiga, Klasika meminta pemerintah menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik sebagaimana dijamin UUD 1945. “Penyitaan buku secara serampangan hanya akan mengulang pola lama pembungkaman. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika keberagaman gagasan dijaga, bukan dibungkam,” pungkas Mufid. (Kn/*)

Facebook Comments