Pemkab Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

0
249
Bupati Bogor Rudy Susmanto
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan surat penetapan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang untuk 20 kecamatan di Kabupaten Bogor, dengan Nomor: 300.2/2/KEP -TD/BPBD.(foto: Ist)

KINNI.ID, BOGOR – Berdasarkan laporan dan hasil evaluasi cepat BPBD Kabupaten Bogor, telah terjadi bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang di beberapa kecamatan, yaitu Cibinong, Citeureup, Cigudeg, Jonggol, Bojonggede, Sukamakmur, Tenjolaya, Jasinga, Caringin, Cigombong, Ciomas, Cijeruk, Megamendung, Cisarua, Rumpin, Sukajaya, Dramaga, Ciawi, Cibungbulang, dan Parung Panjang.
Cibinong, 3 Maret 2025. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengeluarkan surat penetapan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang untuk 20 kecamatan di Kabupaten Bogor, dengan Nomor: 300.2/2/KEP -TD/BPBD.
Penetapan tersebut didasarkan pada laporan dan hasil evaluasi cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, yang menyatakan telah terjadi bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang di beberapa kecamatan, yaitu Cibinong, Citeureup, Cigudeg, Jonggol, Bojonggede, Sukamakmur, Tenjolaya, Jasinga, Caringin, Cigombong, Ciomas, Cijeruk, Megamendung, Cisarua, Rumpin, Sukajaya, Dramaga, Ciawi, Cibungbulang, dan Parung Panjang.
Bencana-bencana tersebut berpotensi besar menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, kerusakan infrastruktur, serta gangguan terhadap kehidupan dan mata pencaharian masyarakat. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menanggulangi dampak bencana, perlu di tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penetapan Status Tanggap Darurat ini merupakan langkah penting untuk mempercepat penanganan bencana dan meminimalisir dampak yang lebih luas,” ujar Rudi, selepas rapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang hadir di Kabupaten Bogor seraya mengatakan bahwa Kami akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk membantu masyarakat yang terdampak.
Tanggap darurat ini berlangsung selama 14 hari, mulai 3 Maret sampai dengan 17 Maret 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.(fh)

Facebook Comments
BACA JUGA :   Smartfren Luncurkan Kuota 3GB Perkuat Paket Unlimited Nonstop