Kinni.id, Batam – Terkait penambang pasir diduga keras ilegal, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku usaha tambang pasir di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, kota Batam.
Pantauan awak media ini dilapangan, di lokasi penambang pasir, tampak mesin penyedot pasir dan juga pekerja yang sedang memuat pasir ke dalam mobil truk. Bahkan tampak beberapa kendaraan jenis truk yang mengangkut material pasir.
Ketika awak media ini hendak konfirmasi terkait aktifitas penambang pasir, seorang yang berada di lokasi tersebut bergegas menghampiri awak media ini, Jumat (14/6/ 2024).
“Ini punya Keling, kita di sini baru aja bang aktifitasnya. Abang tunggu aja di warung depan, nanti saya kasi tau bos. Nanti bang Keling kesana,” ungkapnya ke media ini.

Awak media inipun bergegas ke warung yang ditunjuk oleh pekerja tersebut.
Kurang lebih 1 jam awak media ini menungu di warung tersebut. Namun Keling yang di maksud tidak kunjung datang, hingga berita ini tayang belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha penambang pasir tersebut.
Pekerja tukang sekop pasir dilokasi tersebut, yang dikonfirmasi media ini. Pekerja ada yang berasal dari Medan, Jawa dan sebagainya.
“Saya baru disini bang. Saya dari Medan, sebagian ada juga dari Jawa,” tutur pekerja ditempat lokasi tempat pasir dimuat.
Penuturan pekerja lain yang juga tukang sekop pasir, di warung sedang membeli minum kepada media ini mengatakan, “Ini punya bang Keling, saya baru disini. Saya cuma nyekop satu truk, upah cuma Rp.100.000,- dibagi 4 orang upahnya,” tuturnya . (Iwan/Jbt)



